Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

KETERLAMBATAN PERATURAN PELAKSANA ATAS UNDANG- UNDANG: STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•10 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Elda Febri Yanti, NIM. 2230203021. Judul Skripsi: “Keterlambatan Peraturan Pelaksana Atas Undang-Undang: Studi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Pokok Permasalahan dalam Skripsi ini adalah Keterlambatan Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang: Studi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan pembahasan ini yakninya untuk menganalisis bentuk ketidakefektifan pada pasal 26 ayat (2) huruf d dan pasal 70 ayat (3) Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 dan Menganalisis bentuk kekosongan hukum pasal 66 Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023. Adapun pertanyaan dari penelitian ini yaitu bagaimana bentuk ketidak efektifan dalam pelaksanaan pasal 26 ayat 2 huruf dan pasal 70 ayat 3 Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak didukung oleh Peraturan Pelaksana? bagaimana bentuk kekosongan hukum dalam pelaksanaan pasal 66 Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang tidak didukung oleh Peraturan Pelaksana? Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan tipologi deskriptif analitis melalui studi kepustakaan. Sumber data primer meliputi UUD 1945, Undang- Undang ASN No. 20 Tahun 2023, dan putusan MK terkait, sumber sekunder berupa buku, jurnal, dokumen resmi BKN serta KemenPANRB, dan literatur hukum yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, sistem merit, dan hukum kepegawaian. Penelitian ini menemukan bahwa pertama, Bentuk ketidakefektifan yang terdapat dalam Undang-Undang No.20 tahun 2023 Tenatang Aparatur Sipil Negara pasal 26 ayat (2) huruf d dan pasal 70 ayat (3) yaitu: a) hilangnya lembaga pengawas independen sistem merit, b) implementasi pengawasan merit dan kode etik atau perilaku ASN, c) status dan Nasib tenaga non- ASN/honorer/PPPK, d) tumpang tindih kewenangan dan tumpulnya sanksi atau penegakan hukum administratif, e) risiko kebijakan politik. Kedua Bentuk kekosongan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang No.20 tahun 2023 Tenatang Aparatur Sipil Negara pasal 66 yaitu: a) Peraturan pelaksana yang mengatur mekanisme penataan, b) kriteria dan prosedur verifikasi, validasi data tenaga non-ASN, c) pembagian kewenangan kelembagaan (siapa bertanggung jawab untuk apa), d) mekanisme transisi atau perlindungan sosial bagi tenaga yangtidak terangkat, e) penegakan hukum atau administratif (sanksi dan mekanisme pengawasan), f) data dalam basis data badan kepegawaian Negara. Setalah peneliti mendiskusikan temuan-temuan tersebut, akhirnya peneliti berkesimpulan bahwa keterlambatan peraturan pelaksana atas Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang ASN telah menimbulkan dua persoalan utama, yaitu ketidakefektifan norma dan kekosongan hukum. Kondisi tersebut secara keseluruhan menghambat kepastian hukum, efektivitas implementasi kebijakan ASN, dan pencapaian tujuan reformasi birokrasi berbasis sistem merit.

Kata kunci

Keterlambatan Regulasi, Undang-Undang ASN, Kekosongan Hukum, Efektivitas Hukum, Sistem Merit.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KETERLAMBATAN PERATURAN PELAKSANA ATAS UNDANG- UNDANG: STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA2026 · oai:ais:skripsi:11845