Abstrak
Fadilla Zahara, NIM 2230203025 Judul Skripsi ”Tinjauan Yuridis Terhadap Perbedaan Pengaturan Kebebasan Berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Perspektif Siyasah Dusturiyah” Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan frasa dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dengan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dengan adanya perbandingan subjek hukum antara frasa setiap warga negara dan lisan/tulisan dimuka umum dengan setiap orang dan lisan/tulisan, media cetak dan elektronik serta adanya memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan umum. Permasalahan yang lainnya yaitu mengkaji tinjauan siyasah dusturiyah terhadap pengaturan kebebasan berpendapat dalam kedua Undang-Undang tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif (yuridis normatif) dengan metode pendekatan comparative law, yaitu mengolah bahan penelitian dari perbandingan Undang-Undang dengan Undang-Undang. Dalam penelitian ini penulis memakai bahan hukum primer yang diperoleh dari alqur'an, sunnah, ijma, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini yaitu jurnal dan penelitian ilmiah. Bahan hukum tersier dalam penelitian ini yaitu KBBI dan ensiklopedia hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menekankan pada ketertiban umum/stabilitas Undang-Undang, membatasi subjek hukum pada warga negara, lisan/tulisan menyampaikan pendapat dimuka umum. Dalam pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperluas subjek hukum menjadi setiap orang tidak hanya melekat pada warga negara, lisan/tulisan serta media cetak juga elektronik dan memperhatikan nilai-nilai norma. Kedua, dalam siyasah dusturiyah menjelaskan kebebasan menyampaikan pendapat melalui musyawarah serta adanya prinsip maslahah ammah. Serta dalam siyasah dusturiyah dijamin, diakui tentang kebebasan berpendapat namun dibatasi/ tidak mutlak.