Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Analisis Proses Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Periode 2019-2024 Berdasarkan Pasal 405-411 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK NISRINA ADELIA, NIM 2230203045 Judul Skripsi “Analisis Proses Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Periode 2019-2024 Berdasarkan Pasal 405-411 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Analisis Proses Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Periode 2019-2024 berdasakan Pasal 405-411 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Jenis penelitian yang peneliti pakai ialah jenis penelitian Yuridis Empiris dengan typology kualitatif, yaitu jenis penelitian lapangan. Penelitian yuridis empiris bertujuan untuk menganalisa ketentuan hukum yang berlaku serta realita yang terjadi di masyarakat. Penelitian yuridis empiris merupakan suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadan sebenarnya dengan menemukan fakta-fakta dari data-data yang di perlukan untuk mendapatkan data terhadap Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Periode 2019-2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Periode 2019-2024 Berdasarkan Pasal 405-411 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, serta meninjau pelaksanaannya dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar periode 2019–2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 405–411 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya. Pelaksanaannya dilakukan melalui tahapan pengusulan oleh partai politik, pemeriksaan administratif oleh DPRD, verifikasi dan klarifikasi calon pengganti oleh KPU, hingga pelantikan dalam sidang paripurna DPRD. Rangkaian mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pemberhentian antar waktu dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta memenuhi ketentuan administratif dan normatif. Pelaksanaan pemberhentian antar waktu juga bertujuan menjaga keberlangsungan fungsi representasi rakyat, stabilitas kelembagaan DPRD, serta efektivitas pelaksanaan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Mekanisme ini menjadi instrumen hukum untuk memastikan anggota legislatif menjalankan kewajibannya secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga menjamin kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan. Ditinjau dari perspektif Siyasah Dusturiyah, pelaksanaan pemberhentian antar waktu mencerminkan prinsip keadilan (al-‘adl), amanah (al-amânah), dan kemaslahatan umum (al-maslahah al-‘ammah), karena dilaksanakan sesuai ketentuan hukum serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pemerintahan daerah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Proses Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Periode 2019-2024 Berdasarkan Pasal 405-411 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah2026 · oai:ais:skripsi:11842