Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 Tentang keterwakilan perempuan di Kabupaten Tanah Datar berdasarkan kebijakan afirmatif perspektif Siyasah Tanfidziyah.

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Rahmi Nur Fitri, NIM 2230203054, judul skripsi “Penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 Tentang Keterwakilan Perempuan di Kabupaten Tanah Datar Berdasarkan Kebijakan Afirmatif Perspektif Siyasah Tanfidziyah” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini terletak pada adanya ketidaksesuaian antara kebijakan afirmatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan penerapannya di lapangan, khususnya setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023. Permasalahannya terletak pada bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik di Kabupaten Tanah Datar melaksanakan putusan tersebut, mengingat secara normatif putusan ini menegaskan kewajiban pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon legislatif, sedangkan masih banyak partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif terhadap bahan hukum yang disusun secara sistematis untuk sampai pada kesimpulan akhir yang dapat diperjelas secara objektif dan merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disajikan dalam penelitian ini. Beberapa indikator dalam kualitatif adalah teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Tanah Datar dilakukan dengan mengikuti instruksi KPU RI secara hierarkis serta melalui kegiatan sosialisasi kepada Partai Politik, meskipun terdapat perbedaan logika perhitungan kuota perempuan antara KPU dan pemohon dalam putusan tersebut. Pelaksanaan putusan oleh Partai Politik juga bervariasi, di mana partai yang berhasil memenuhi kuota 30% cenderung melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya perempuan, dan mengambil langkah aman dengan mencalonkan minimal tiga perempuan, sedangkan partai yang tidak memenuhi kuota tetap berpedoman pada kesepakatan pembulatan ke bawah bersama KPU. Kedua, Penelitian ini juga menemukan bahwa KPU menghadapi hambatan regulatif berupa terbitnya putusan di akhir tahapan pemilu serta penerapan asas non- retroaktif, sementara Partai Politik terkendala oleh faktor budaya yang masih memandang perempuan kurang layak menjadi pemimpin. Ketiga, Adapun strategi partai dalam menyikapi putusan tersebut meliputi pengkaderan perempuan, penyuluhan terkait pentingnya keterwakilan perempuan, serta pemanfaatan organisasi sayap partai untuk mendukung pemenuhan kuota afirmatif.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penerapan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 Tentang keterwakilan perempuan di Kabupaten Tanah Datar berdasarkan kebijakan afirmatif perspektif Siyasah Tanfidziyah.2026 · oai:ais:skripsi:11824