Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE (Analisis Hukum Positif di Indonesia dengan Peraturan Internal Shopee dan Hukum Ekonomi Syariah)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Loliresti. 2025. NIM, HES 232022010 Judul Tesis “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Dalam Jual Beli Online (Analisis Hukum Positif di Indonesia dengan Peraturan Internal Shopee dan Hukum Ekonomi Syariah)”. Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah maraknya praktik jual-beli online yang menimbulkan banyak permasalahan hukum bagi konsumen, seperti barang yang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengembalian dana, serta lemahnya penindakan terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui bagaimana peraturan hukum positif di Indonesia tentang perlindungan hak-hak konsumen, sinkronisasi antara hukum positif perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia dengan peraturan internal Shopee dan bagaimana perlindungan hak konsumen menurut Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research) atau normatif, merupakan penelitian yang secara literatur dilakukan melalui penelitian atas sistematika hukum, kesesuaian hukum, dan perbandingan hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap substansi hukum dan praktik perlindungan konsumen dalam e-commerce. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen telah diatur dalam KUHPerdata, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Shopee juga telah menyediakan instrumen perlindungan berupa Garansi Shopee, sistem escrow, mekanisme refund/return, dan layanan pengaduan. Namun, mekanisme internal ini masih bersifat kontraktual sehingga tidak memiliki kekuatan hukum sekuat undang-undang nasional. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, transaksi jual beli di Shopee dapat dianalogikan dengan akad salam, dimana pembayaran dilakukan di awal dan barang diserahkan kemudian. Mekanisme refund/return juga sejalan dengan konsep khiyar yang memberikan hak kepada konsumen untuk membatalkan transaksi apabila terdapat cacat pada barang. Meskipun demikian, penerapannya belum sepenuhnya memenuhi prinsip syariah karena keterbatasan konsumen dalam mengakses haknya.

Kata kunci

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Marketplace, Shopee, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE (Analisis Hukum Positif di Indonesia dengan Peraturan Internal Shopee dan Hukum Ekonomi Syariah)2025 · oai:ais:skripsi:11733