Abstrak
ABSTRAK Wahyu Syaputra NIM 2030201092, Judul Skripsi: Dinamika Perkawinan Masyarakat Adat di Jorong Mawar Nagari Lubuak Jantan, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Fokus dalam skripsi ini adalah menjelaskan tentang faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika dalam perkawinan masyarakat adat dan perspektif masyarakat terhadap dinamika perkawinan masyarakat adat di Jorong Mawar Nagari Lubuak Jantan. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan dan menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika dalam perkawinan masyarakat adat dan perspektif masyarakat terhadap dinamika perkawinan masyarakat adat di Jorong Mawar nagari lubuak Jantan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dari penelitian ini adalah Niniak Mamak, Kepala Jorong, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika dalam perkawinan masyarakat adat di Jorong Mawar nagari lubuak Jantan dengan fokus pada praktik nikah siri, perceraian ilegal, dan poliandri. Faktor utama penyebab dinamika perkawinan adalah ekonomi, rendahnya pemahaman hukum, pengaruh budaya dan kepercayaan, serta lemahnya kualitas sumber daya manusia (SDM). Nikah siri umumnya dipilih karena alasan keterbatasan biaya, minimnya pengetahuan administrasi, dan tradisi masyarakat. Perceraian ilegal terjadi karena faktor ekonomi, budaya yang menganggap perceraian di luar pengadilan lumrah, serta pola pikir yang dangkal. Sementara itu, poliandri ditemukan dipicu oleh tekanan ekonomi, ketidaktahuan hukum, dan rendahnya kualitas pendidikan. Kedua, perspektif masyarakat terhadap dinamika perkawinan masyarakat adat di Jorong Mawar Nagari Lubuak Jantan menilai fenomena ini sebagai persoalan yang meresahkan karena berpotensi merusak tatanan sosial dan hukum adat. Pemerintah jorong telah melakukan langkah preventif berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum, meskipun praktik nikah siri dan perceraian ilegal masih ditemukan meski jumlahnya menurun. Dari perspektif hukum Islam dan hukum positif, praktik perkawinan tanpa pencatatan serta perceraian ilegal menimbulkan mudarat besar, terutama terkait status hukum perempuan dan anak. Karena itu, pencatatan perkawinan menjadi penting sebagai upaya perlindungan hak, pencegahan kerusakan, sekaligus bentuk harmonisasi antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara. Kata Kunci: dinamika perkawinan, nikah siri, perceraian ilegal, poliandri, Jorong Mawar