Abstrak
AIDIL FITRI, NIM 2130202002. Judul skripsi: “Jual Beli Ikan Pancing Dengan Sistem Kiloan (Studi Kasus Di Nagari Talang Babungo Kabupaten Solok)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, 2025. Permasalahan utama dalam penelitian ini berkaitan dengan penerapan jual beli ikan pancing secara sistem kiloan yang terjadi di Nagari Talang Babungo, Kabupaten Solok. Penelitian ini bertujuan untuk memahami serta menganalisis pelaksanaan akad dalam praktik jual beli ikan tersebut di kolam pancing. Penelitian ini menerapkan metode penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan deskriptif kualitatif dimaksudkan untuk menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan berdasarkan fakta dan realitas yang ada. Sumber data primer meliputi satu orang pemilik kolam pancing, tiga orang pemancing, serta dua anggota masyarakat yang membeli ikan di kolam tersebut. Sedangkan sumber data sekunder berupa buku dan literatur yang relevan dengan judul penelitian serta berfungsi sebagai informasi tambahan guna memperkuat data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi. Untuk menjamin keabsahan data, digunakan teknik triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa terdapat Dari segi akad, praktik yang terjadi menunjukkan adanya dua jenis akad sekaligus, yaitu akad ijarah (sewa) dan akad jual beli (bai’). Akad ijarah muncul ketika pemancing membayar biaya masuk sebesar Rp38.000 sebagai bentuk izin memanfaatkan fasilitas kolam untuk memancing seharian. Namun, di sisi lain, pembayaran tersebut juga diposisikan sebagai uang muka dalam akad jual beli karena hasil tangkapan ikan kemudian ditimbang dan dinilai harganya. namun ikan yang diperoleh tidak diperkenankan untuk dibawa pulang, melainkan diambil oleh pemilik kolam dan kemudian dijual kembali kepada warga sekitar kolam dengan harga Rp24.000. Pendapatan dari penjualan ikan tersebut menjadi hak pemilik kolam dan tidak diberikan kepada pemancing. Pola ini berlangsung di Nagari Talang Babungo. Kedua, apabila berat ikan yang diperoleh melebihi 1 kg, pemancing diwajibkan membayar tambahan sesuai dengan kelebihan berat tersebut, sedangkan jika berat ikan kurang dari 1 kg, pemilik kolam akan menambah jumlah ikan yang kurang. Praktik ini juga terjadi di Nagari Talang Babungo, Kabupaten Solok. Penulis berpendapat bahwa praktik di kolam pancing hendaknya menerapkan akad yang jelas, yakni berupa sewa atau jual beli.