Abstrak
ABSTRAK Adila Putri, NIM 2130201004 Judul Skripsi Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dalam Prespektif Kepdirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 di KUA Kecamatan Pariangan, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2025. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pelaksanaan bimbingan perkawinan sebagai upaya menciptakan keluraga sakinah, mawaddah dan rahmah. Kementerian Agama melalui Kepdirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022 telah menetapkan petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan bimbingan perkawinan serta kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaannya di KUA Kecamatan Pariangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan metode tipologi kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer, yaitu: kepala KUA, dua orang fasilitator terbimtek, dua orang fasilitator belum terbimtek, serta lima orang pengantin yang menikah di KUA Kecamatan Pariangan dari bulan Januari s/d bulan Mei tahun 2025. Kemudian sumber data sekunder yaitu: modul bimbingan perkawinan, data fasilitator, data pengantin, dan lain-lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen, kemudian dianalisis dengan menggunakan Teori Miles dan Hubberman, dengan tahap reduksi, penyajian, dan verifikasi data kemudian dipaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Pariangan masih terdapat kendala dalam beberapa aspek diantaranya: aspek sumber daya manusia, hanya terdapat tiga dari tujuh orang fasilitator bimbingan perkawinan yang telah mengikuti pelatihan bimbingan teknis sebagai Fasilitator Bimwin Catin yang diadakan oleh Kementerian Agama; aspek pendanaan, tidak adanya anggaran khusus untuk melaksanakan bimbingan mandiri, hal ini membatasi keleluasaan pihak KUA Kecamatan Pariangan untuk mendatangkan pemateri dari luar instansi agar pelaksanaan lebih optimal; aspek waktu pelaksanaan, durasi bimbingan perkawinan yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Pariangan berkisar dari 15 menit hingga 3 jam pelajaran, hal ini masih jauh dari standar yang ditetapkan dalam Kepdirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022; aspek peserta, bervariasinya tingkat pendidikan dan kesiapan peserta bimbingan perkawinan dalam menerima materi yang disampaikan membutuhkan pendekatan dari fasilitator yang lebih kompleks lagi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Pariangan belum optimal, karena belum sepenuhnya mengikuti aturan dalam Kepdirjen Bimas Islam No. 172 Tahun 2022.