Abstrak
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah adanya jual beli cicilan dengan sistem deposit yang terjadi di Toko Serba Murah Lima Kaum Batusangkar yang disepakati secara lisan antara penjual dan pembeli. Praktiknya tidak ada kejelasan mengenai jangka waktu, ketentuan besaran cicilan yang harus dibayarkan, serta kepastian hukum terhadap objek yang diperjualbelikan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik jual beli cicilan dengan sistem deposit di Toko Serba Murah Lima Kaum Batusangkar ditinjau dari perspektif fiqh muamalah, Implikasi hukum terhadap penjual dan pembeli dan cara penyelesaian masalah dalam jual beli cicilan dengan sistem deposit di Toko Serba Murah Lima Kaum Batusangkar. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) berupa yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari pemilik toko dan beberapa orang pembeli dan sumber data sekunder, berupa dokumentasi catatan jual beli di toko. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan snowball sampling dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan menghimpun, membaca, menelaah, mencatat, membahas sumber-sumber data yang dikumpulkan dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ditemukan bahwa, Pertama, mekanisme jual beli diawali dengan menyerahkan uang muka oleh pembeli sebagai tanda jadi, kemudian dibayar secara cicilan sampai lunas. Dalam pelaksanaan akad ditemukan beberapa persoalan, seperti ketidakjelasan jumlah nominal yang harus di serahkan setiap pembayaran, ketidakpastian jangka waktu pembayaran. Kedua, Implikasi hukum dari akad ini menunjukkan ketidakjelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak serta menimbulkan potensi kerugian yang tidak adil bagi keduanya. Ketiga, Adapun penyelesaian sengketa dalam jual beli cicilan dengan sistem deposit dilakukan secara non-litigasi dengan negosiasi antara penjual dan pembeli. Dalam fiqh muamalah, jual beli cicilan dengan sistem deposit dibolehkan karena memenuhi rukun jual beli, namun adanya ketidakjelasan akad membuat syarat dari jual beli tidak terpenuhi. Sehingga akad yang tersebut menjadi rusak/fasid.