Abstrak
HIDAYATI SUCI NIM. 1830203036. Judul skripsi “Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Menurut Pasal 20 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Perspektif Siyasah Dusturiyah”. Prodi Hukum Tata Negara (siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pelaksanaan program legislasi dalam Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 serta analisis dan tinjauan terhadap kewenangan Dewan Perwakilan daerah (DPD) di dalam pelaksanaan program legislasi berdasarkan perspektif Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu jenis penelitian kepustakan (library research) dengan menggunkan bahan-bahan yang penulis dapatkan adalah bersumber dari bahan primer yaitu buku-buku dan bahan sekunder melalui jurnal-jurnal karya tulis ilmiah dan literatur yang terkait serta penulis juga menggunkan metode penelitian kualitatif yaitu memahami lebih dalam cara mengumpulkan data melalui analisis dan menganalisa bahan yang akan dijadikan referensi, kemudian dikaitkan dengan proses pengambilan kesimpulan (deduktif). Hasil penelitian ini adalah perlunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak hanya sebagai pembantu bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tapi juga untuk memperjelas dan memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam bidang legislasi, khususnya dalam pembahasan dan pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perlu diberikan kewenangan mandiri dalam membentuk Undang-Undang yang baerkaitan dengan otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam. Rancangan Undang-Undang (RUU) perlu dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga tahap pengambilan keputusan, mengingat Rancangan Undang-Undang (RUU) ini sangat berkaitan erat dengan kepentingan daerah dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat meningkatkan kapasitas dan kopetensi melalui pelatihan serta pendidikan berkelanjutan agar dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih efektif.