Abstrak
Putri Ayu Zaura, NIM 2130202048, Judul “Pelaksanaan Asuransi Usaha Ternak Sapi Ditinjau dari Pandangan Fiqh Muamalah”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah adanya ketidakjelasan dalam mekanisme serta pelaksanaan pada asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K) dimana hal tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program asuransi tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk, manfaat, dan kendala asuransi usaha ternak sapi/kerbau di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, serta menganalisis pandangan fiqh muamalah terhadap asuransi usaha ternak sapi/kerbau di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer pada penelitian ini adalah Kepala Seksi Klaim pada PT. Jasindo sebagai asuransi penyelenggara, Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, dan Peserta Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau sebanyak 4 orang berdasarkan Snowball Sampling. Adapun sumber data sekundernya yaitu tokoh masyarakat yaitu Ulama, Niniak Mamak, dan Wali Jorong Nagari Tanjung Barulak. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara serta dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, dan kesimpulan data. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber data. Hasil dari penelitian ini adalah : Pertama, asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K) merupakan program Kementerian Pertanian yang diperuntukkan untuk para peternak yang tergabung dalam kelompok ternak, asuransi ini tergolong kepada asuransi konvensional. Manfaat yang dirasakan dari program ini yaitu program ini dapat menjaga ketahanan pangan masyarakat dan juga membantu keberlanjutan usaha ternak masyarakat. Adapun kendala yang terdapat dalam asuransi ini yaitu kurangnya pemahaman peternak terhadap program ini akibat kurangnya sosialisasi dari program ini sehingga terjadi berbagai permasalahan. Kedua, dari perspektif fiqh muamalah, pelaksanaan AUTS/K tergolong kepada asuransi konvensional, sehingga mayoritas ulama menilainya haram. Meskipun demikian, dikarenakan asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian yang terjadi pada ternak sapi/kerbau maka AUTS/K ini dikategorikan pada kondisi hajiyyat (kebutuhan sekunder), yakni kebutuhan yang tidak sampai pada tingkat darurat, tetapi keberadaannya sangat membantu dalam menunjang kelangsungan hidup dan usaha peternak.