Abstrak
ABSTRAK SHERLY DIRNI ANANTA. NIM 2130201072. JUDUL SKRIPSI "Efektifitas PERMA No 5 Tahun 2019 Pasal 12 Tentang Nasihat Hakim Dalam Perkara Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B”. Skripsi Program Study Ahwal Al-Syakshiyyah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Penelitian ini mengkaji kedudukan nasihat hakim dalam menekan angka dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Hal ini dibuktikan masih banyak perkara dispensasi kawin yang dikabulkan dibanding dengan perkara dispensasi yang tidak dikabulkan oleh hakim, dari 121 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Batusangkar hanya terdapat 3 perkara yang berhasil dicabut karena nasihat hakim. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ingin mengkaji. Pertama, bagaimana pelaksanaan nasihat hakim dalam hukum formil dan materil pada sidang di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Kedua, Bagaimana faktor kendala dalam penerapan nasihat hakim terhadap keberhasilan dan ketidakberhasilan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B Jenis penelitian ini merupakan penelitian kaulitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Adapun data primer dari penelitian ini adalah wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B dan putusan perkara dispensasi kawin, sedangkan data sekunder adalah peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik pengumpulan data adalah melalui wawancara dan studi dokumen. Adapun teknik analisis data adalah menggunakan teknik analisis data model Miles Hubermen yaitu, meliputi reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan yaitu melalui triangulasi metode dan sumber. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, pelaksanaan nasihat hakim di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B sudah memenuhi hukum formil (hukum acara) dalam tahapan permohonan dispensasi kawin dan nasihat hakim merupakan bagian dari prosedur persidangan yang harus dipenuhi, dan jika diabaikan maka penetapan dapat batal demi hukum. Secara materil, nasihat hakim merupakan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, dengan tujuan memberikan pemahaman tentang risiko pernikahan dini dari aspek keagamaan, pendidikan, kesehatan, psikologis, sosial, dan ekonomi. Kedua, adapun faktor kendala dalam penerapan nasihat hakim terhadap keberhasilan dan ketidakberhasilan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B adanya alasan mendesak, tidak hadirnya tenaga ahli, lemahnya intervensi hakim, dan pemohon yang bersifat obstinasi yang juga disebabkan karena faktor pendidikan, kurang perhatian dari orang tua, dan sosial budaya.