Abstrak
Yoga Afrizaldi, NIM 2030203092. Judul Skripsi: Kedudukan TNI Dalam Sistem Ketatanegaraan: Studi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang TNI Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tertentu dengan persetujuan Presiden. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya praktik dwifungsi ABRI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang menekankan supremasi sipil, serta berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer dalam struktur lembaga negara. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif (library research) dengan metode penelitian kualitatif. Yaitu mengolah bahan penelitian dari referensi-referensi perpustakaan. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelaahan terhadap bahan pustaka yaitu buku-buku, jurnal, internet,serta artikel-artikel imiah yang memuat data permasalahan tentang peluang terjadinya Dwifungsi ABRI Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengandung sejumlah persoalan yuridis dan konstitusional. Pertama, ketentuan tersebut secara substansial membuka peluang kembalinya praktik dwifungsi ABRI dalam bentuk baru, di mana prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan-jabatan sipil tanpa keharusan mengundurkan diri dari dinas militer. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip supremasi sipil, profesionalisme militer, serta semangat reformasi yang telah mengupayakan pemisahan yang tegas antara sipil dan militer. Kedua, Pasal 47 tidak menjelaskan secara rinci jenis jabatan sipil apa yang dimaksud, serta lembaga mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, sehingga membuka ruang tafsir yang sangat luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketiga, mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pasal ini sangat lemah karena hanya bergantung pada persetujuan Presiden, tanpa ada pengaturan tentang kontrol legislatif atau pertanggungjawaban publik. Keempat, keberadaan norma ini berpotensi melemahkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan menjadikan militer sebagai aktor politik yang sah dalam pemerintahan sipil. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 47 perlu ditinjau ulang dan dievaluasi secara kritis agar sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi konstitusional, dan struktur ketatanegaraan yang menjunjung tinggi supremasi sipil.