Abstrak
VIONA MEDIA PUTRI. NIM 2130203094 Judul Skripsi “TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD PPA) TERHADAP PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR DI KECAMATAN MANDAU KABUPATEN BENGKALIS” Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk penanganan dan faktor penghambat UPTD PPA Kecamatan Mandau dalam menangani kekerasan seksual anak di bawah umur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bentuk penanganan serta faktor penghambat UPTD PPA Kecamatan Mandau dalam menangani kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mandau. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis emipiris, dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan beberapa narasumber, antara lain Rahmawati S.H kepala UPTD, Eva Susanti S.Sos Kasubag Tata Usaha, Mahruzen staf administrasi, dan Orang Tua Korban (Korban inisial FH, dan SES). Teknik analisis data menggunakan tiga cara yaitu, reduksi data, penyajian data dan simpulan atau verifikasi. Teknik penjamin keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Berdasarkan penelitian ini, penanganan kekerasan seksual anak di bawah umur oleh UPTD PPA Kecamatan Mandau telah dilaksanakan melalui Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pemberdayaan dan meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban. Serta UPTD PPA Kecamatan Mandau juga berpedoman pada Perpres Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak yang meliputi pelaksanaan dan fasilitasi layanan, sarana dan prasarana dan sumber daya manusia. Namun, dalam pelaksanaanya terkendala di dua poin, yaitu tidak adanya tenaga profesional seperti psikolog klinis yang bertugas di kantor UPTD PPA Kecamatan Mandau dan belum tersedianya rumah aman sebagai penampungan sementara. Kedua faktor tersebut secara nyata memperlambat respons pelayanan dan menurunkan kualitas perlindungan yang dapat diberikan kepada korban. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, penanganan kekerasan seksual anak di bawah umur oleh UPTD PPA Kecamatan Mandau merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan, perlindungan, dan kemaslahatan masyarakat, khususnya pada anak. UPTD PPA telah menjalankan fungsi sesuai mandat regulasi, namun hambatan berupa ketiadaan rumah aman dan keterbatasan tenaga psikolog menunjukkan bahwa kewajiban negara belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan agar perlindungan hukum dan kemaslahatan korban dapat terwujud secara optimal sesuai prinsip siyasah dusturiyah.