Abstrak
Saya yang tertera atas Nama Haddad Alwi Saputra Nim 1830203034 dengan judul skripsi KONTRADIKSI KONSTITUSI STUDI TERHADAP REGULASI KEPRESIDENAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.Program studi Hukum Tata Negara fakultas syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Menjelasnkan bahwa Penelitian ini membahas tentang kontradiksi konstitusional dalam pengaturan delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap individu yang dianggap menyerang martabat Presiden atau Wakil Presiden, baik melalui pernyataan di muka umum, tulisan, gambar, maupun melalui media teknologi informasi. Regulasi ini menunjukkan upaya negara dalam melindungi kehormatan kepala negara sebagai simbol negara, namun pada saat yang sama menimbulkan persoalan dalam ranah kebebasan berpendapat, khususnya terkait kebebasan berekspresi. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif untuk mengkaji apakah ketentuan tersebut selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum demokratis sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Penelitian Menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan yang bertumpu pada studi pustaka terhadap norma hukum positif, baik konstitusi, undang-undang, maupun putusan pengadilan, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006. Analisis dilakukan secara konseptual dan sistematis untuk mengkaji konsistensi vertikal antara KUHP sebagai hukum positif dan UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan antara perlindungan terhadap institusi Presiden dengan jaminan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik. Ketentuan yang bersifat represif berisiko dimanfaatkan untuk membungkam kritik, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivitas warga negara yang sebenarnya sah dan dilindungi konstitusi.Penelitian ini merekomendasikan agar pasal-pasal 218 sampai 220 penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP ditempatkan sebagai delik aduan, guna menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sistem pemidanaan dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas dan konteks sosial masyarakat. Dengan demikian, hukum pidana tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan, tetapi tetap menjunjung tinggi keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.