Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Penyelesaian kasus pemilu dibawaslu kabupaten tanah datar ditinjau dari undang undang pemilu

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•3 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Hidayatul Ikhsan, NIM 1930203030, Judul Skripsi “Penyelesaian Kasus Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Ditinjau dari Undang-Undang Pemilu”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah penyelesaian kasus pemilu di Bawaslu, serta apa saja yang dapat dijadikan oleh Bawaslu Tanah Datar dalam menolak kasus pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian kasus pemilu di Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar penolakan kasus pemilu. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini terbagi dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer terdiri dari Bawaslu Kabupaten Tanah Datar. Sumber data sekunder yaitu Peraturan Perundang-undangan, Jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian penulis. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data yang dilakukan dengan teknik analisis terhadap data kuantitatif yang dilakukan dengan deskriptif, yaitu mendeskripsikan keadaan suatu gejala yang telah direkam melalui alat ukur kemudian diolah sesuai dengan fungsinya. Teknik penjamin keabsahan data dengan triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Mekanisme penyelesaian kasus pemilu di Bawaslu Kabupaten Tanah Datar terdiri dari tiga tahapan yaitu pertama Penerimaan Laporan, Bawaslu Kabupaten Tanah Datar menerima laporan dari masyarakat atau peserta pemilu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Kedua Pemeriksaan: Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima untuk menentukan apakah laporan tersebut valid atau tidak. Ketiga Pengajuan ke KPU jika laporan valid, Bawaslu mengajukan laporan tersebut ke KPU Kabupaten Tanah Datar untuk diproses lebih lanjut. Beberapa kendala yang dihadapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar dalam menindak pelanggaran pemilihan umum kampanye ditempat ibadah dan politik uang yang tersebar luas pada pemilihan umum tahun 2024, dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan umum Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya secara maksimal. Alasan apa saja yang bisa dijadikan Bawaslu Tanah Datar dalam menolak kasus yaitu proses pemberian politik uang pada masyarakat, dilakukan dengan berbagai macam cara, baik secara langsung hingga secara tidak langsung yang dilakukan oleh pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam memberikan praktek poltik uang di masyarakat.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penyelesaian kasus pemilu dibawaslu kabupaten tanah datar ditinjau dari undang undang pemilu2025 · oai:ais:skripsi:10717