Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Interpretasi Konstitusi : Studi Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Di Kepolisian Resor Tanah Datar

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Dwi Adinda Tasha.MY, NIM 1930203022 Judul Skripsi: “Asas Praduga Tidak Besalah: Studi Interpretasi Konstitusi di Kepolisian Resor Tanah Datar” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas SyariahUniversitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2025. Asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia yang menjamin setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai wujud perlindungan hak asasi dan penegakan keadilan. Prinsip ini diatur secara konstitusional dan dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti KUHAP dan Undang-Undang HAM, serta sejalan dengan instrumen hak asasi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Namun dalam praktik penegakan hukum di Kepolisian Resor Tanah Datar ditemukan pelanggaran prinsip ini, seperti publikasi identitas tersangka tanpa penyamaran yang berpotensi merugikan hak tersangka dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Penelitian ini fokus pada bagaimana pemaknaan asas praduga tidak bersalah oleh Kepolisian Resor Tanah Datar dan bagaimana justifikasi publikasi identitas tersangka terkait dengan prinsip tersebut, untuk memahami upaya penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris karena peneliti melakukan penelitian secara langsung terkait dengan Pemaknaan asas praduga tidak bersalah di Kepolisian Resor Tanah Datar.dengan mengunakan sumber data primer berupa Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor tanah Datar serta penyidik dan humas.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, Kepolisian Resor Tanah Datar memaknai asas praduga tidak bersalah sebagai prinsip bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan dasar konstitusional Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 48 Tahun 2009, , dan penguatan internasional melalui ICCPR. Prinsip ini, sesuai teori rule of law dan due process of law, menuntut pembatasan publikasi yang berpotensi menimbulkan stigma, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, Perkap No. 7 Tahun 2022, dan Surat Telegram Kapolri No. ST/1408/V/HUM.3.4./2021. Justifikasi publikasi identitas tersangka harus berlandaskan perlindungan hak individu agar diperlakukan sebagai tidak bersalah hingga putusan hukum tetap. Meski telah ada regulasi dan pedoman ketat, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan, seperti publikasi wajah tersangka tanpa penyamaran, yang menimbulkan dilema antara hak tersangka dalam penyidikan dan kewajiban menjaga hak asasi serta reputasi tersangka. Oleh karena itu pelaksanaan asas ini memerlukan keseimbangan, pengawasan, dan penegakan prosedur yang konsisten guna menjaga integritas hukum, hak asasi manusia, dan kepercayaan publik .

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Interpretasi Konstitusi : Studi Undang-undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Di Kepolisian Resor Tanah Datar2025 · oai:ais:skripsi:10716