Abstrak
ABSTRAK Rahmat Revydo Azwar. NIM 1930203057.Judul Skripsi “Kontribusi Politik Hukum Perumusan Poging Dalam Peraturan Perundang-Undangan” Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Muhammad Yunus Batusangkar. Politik hukum dalam formulasi Poging dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengalami pergeseran yang sangat signifikan. Mulai dari formulasi pasal, sanksi pidana hingga tujuan pemidanaan atas Poging. KUHP mengatur Poging secara repressive sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dimaksud. Sementara dalam peraturan perundang-undangan lainnya memiliki tujuan yang berbeda berikut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP Indonesia yang mengara kepada restorative justice. Pergeseran formulasi Poging ini menarik untuk diteliti dari aspek Hukum Tata Negara melalui politik hukum prumusan Poging dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan berfokus: bagaimana bentuk-bentuk kontribusi politik hukum perumusan Poging dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? bagaimana komparasi politik hukum formulasi Poging dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?. Kemudian tujuan dari pada penelitian ini adalah, untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kontribusi politik hukum perumusan Poging dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk mengetahui komparasi politik hukum formulasi Poging dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan penelitian di atas, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normative yang mencakup asas-asas hukum dan perbandingan hukum Tata Negara terkait dengan kontribusi politik hukum perumusan poging. Penulis menggunakan sumber data sekunder dengan mengacu pada sumber bahan hukum yaitu, KUHP Lama, UU Narkotika, UU ITE dan UU Terorisme serta KUHP Indonesia. Data-data tersebut disajikan secara kualitatif yang holistik dan komprehensif terhadap objek kajian. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kontribusi formulasi Poging dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia ada 4 yakni Represif (pemidanaan), Preventif (pencegahan), Exceptional, dan Restorative Justuce. Akan tetapi dalam Undang-Undang Khusus atau Kejahatan Khusus bentuk formulasi kontribusi poging lebih diatur secara ketat, sebab kejahatan tersebut adalah kejahatan yang luar biasa sehingga membutuhkan langkah-langkah yang luar biasa juga dalam pemberantasannya seperti: mencoba melakukan kejahatan narkotika dan terorisme dianggap melakukan kejahatan selesai. Politik hukum formulasi poging ini mengalami evolusi yang signifikan, baik secara pendekatan maupun substansi hukumnya. Dalam KUHP lama, formulasi poging diatur secara klasik dengan pendekatan represif dan kaku, sedangkan KUHP Indonesia memperlihatkan reformulasi yang lebih moderat dan proporsional, dengan memberikan batasan pidana serta mempertimbangkan unsur kehendak pelaku dan akibat perbuatan. Perbandingan ini mencerminkan bahwa arah politik hukum Indonesia kini berupaya menyeimbangkan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.