Abstrak
Ratu Pertiwi Wahyu, NIM. 2130203069. Judul Skripsi: “Upaya Pemerintah Dalam Penanggulangan Balapan Liar Sebagai Ancaman Ketertiban Umum Menurut Siyasah Dusturiyyah” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun Akademik 2025. Skripsi ini membahas upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi balapan liar sebagai ancaman ketertiban umum. Fokus utama skripsi ini adalah mengidentifikasi dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi balapan liar sebagai bentuk ancaman ketertiban umum serta kendala yang dihadapi pemerintah dalam menanggulangi balapan sebagai ancaman ketertiban umum. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi balapan liar sebagai bentuk ancaman ketertiban umum serta kendala yang dihadapi pemerintah dalam menanggulangi balapan sebagai ancaman ketertiban umum. Jenis penelitian yang penulis lakukan yaiu penelitian yuridis empiris, dengan metode pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan petugas kepolisian, pelaku balapan liar, dan masyarakat disekitar lokasi balapan liar. Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah naskah akademik dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Teknik analisis data dianalisis dalam bentuk reduksi data. Hasil dari penelitian ini yaitu pihak kepolisian melakukan penanganan melalui tiga tahapan, yaitu: upaya preventif, represif, dan edukatif-solutif. Upaya preventif dilakukan dengan patroli rutin, kerja sama dengan masyarakat, serta edukasi di sekolah dan kepada orang tua pelaku. Jika pencegahan tidak berhasil, dilakukan upaya represif berupa razia, penertiban, dan penyitaan kendaraan pelaku. Sedangkan dalam upaya edukatif dan solutif, kepolisian memberikan sosialisasi terkait keselamatan berkendara serta mendorong pemerintah untuk menyediakan sirkuit resmi sebagai alternatif legal. Namun, terdapat dua kendala utama dalam proses penegakan hukum. Pertama, adanya penolakan dan intervensi dari pihak keluarga pelaku, terutama ketika pelaku ditangkap atau kendaraannya disita. Hal ini menyulitkan proses hukum dan menjadi dilema bagi petugas, terlebih jika pelaku masih di bawah umur. Kedua, tidak tersedianya fasilitas umum seperti sirkuit balap resmi menyebabkan para remaja menyalurkan hobinya di jalan raya, yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, dukungan keluarga dan penyediaan fasilitas yang legal menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan dan penanganan balapan liar di Kabupaten Tanah Datar.