Abstrak
Farhan Fajrizal, Nim 1830202016 dengan judul “Kesejahteraan Karyawan UMKM Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi UMKM Rakik Kacang As-Sifah di Nagari Pagaruyung”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengetahui kewajiban dari pengusaha dalam memenuhi hak-hak terhadap kesejahteraan karyawan serta penerapan prinsip keadilan bagi karyawan di UMKM Rakik Kacang As-Sifah Nagari Pagaruyung menurut prespektif Maqashid Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan, menganalisis dan mengetahui kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak-hak karyawan serta penerapan prinsip keadilan di UMKM Rakik Kacang As-Sifah di Nagari Pagaruyung menurut prespektif Maqashid Syariah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Yang dilakukan di Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Sumber data primer berasal dari hasil wawancara dari informan yang dianggap mampu memberikan informasi relevan dan mendukung pembahasan penelitian yaitu Pemilik Usaha dan karyawan yang bekerja di UMKM Rakik Kacang As-Sifah. Sumber data sekunder diperoleh dari sumber yang sudah ada, seperti bukti, atau laporan historis yang relevan dengan topik penelitian. Teknik analisis data dengan cara mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari catatan lapangan dan dokumentasi. Melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola dan menarik kesimpulan. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pemenuhan kesejahteraan karyawan di UMKM ini belum sepenuhnya terpenuhi, terlihat dari keterlambatan pembayaran gaji dan perbedaan upah berdasarkan jenis pekerjaan. Meskipun demikian, pemilik usaha berusaha untuk memenuhi hak-hak karyawan dengan memberikan upah yang sesuai dengan kontribusi mereka. Serta penerapan prinsip keadilan dalam upah (gaji) karyawan di UMKM Rakik Kacang As-Sifah bersifat transparansi saat perjanjian kerja, serta proporsionalitas dalam pemberian upah. Penerapan prinsip keadilan tersebut berkaitan dengan lima tujuan pokok dari maqashid syariah, yaitu: menjaga agama (hifz din), menjaga jiwa (hifz nash), menjaga akal (hifz aql), menjaga keturunan (hifz nasl), menjaga harta (hifz mall). Diharapkan dapat memberikan edukasi serta pemahaman terhadap penentuan upah dengan baik menurut Islam yang berlandaskan prinsip keadilan. Dan membantu pemilik usaha untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang pemenuhan hak-hak dan kewajiban baik pemilik usaha kepada karyawan ataupun sebaliknya pemenuhan hak dan kewajiban karyawan kepada pemilik usaha agar terhalinnya hubungan timbal balik yang baik