Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Lembaga Penjamin Simpanan Pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Pasca Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Studi Kasus Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Agam Madani Nagari Pasia Kabupaten Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Ridatul Arifa, NIM 2130202057, judul Skripsi: “Lembaga Penjamin Simpanan Pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Pasca Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Studi Kasus Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Agam Madani Nagari Pasia Kabupaten Agam)”. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini mengkaji peran BMT Agam Madani Nagari Pasia dalam memberikan jaminan dana nasabah. Penelitian ini menyoroti bagaimana jaminan tersebut diterapkan setelah diberlakukannya Pasal 19 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan kesesuaian jaminan yang diberikan dengan ketentuan undang-undang tersebut. Tujuan utama penelitian adalah untuk menganalisis mekanisme jaminan yang diberikan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) kepada nasabah serta menilai kepatuhannya terhadap regulasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), dengan pengumpulan data primer dari wawancara dengan pihak BMT dan nasabah, serta data sekunder dari dokumen terkait seperti formulir buka buku tabungan, buku tabungan nasabah, seta daftar nama nasabah penyimpan di BMT Agam Madani Pasia. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, dengan triangulasi sumber untuk memastikan keabsahan data. Berdasarkan penelitian, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Agam Madani Nagari Pasia, meskipun belum tergabung dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), telah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi dana nasabah. Mereka menyediakan jaminan melalui pengelolaan keuangan yang transparan, pengawasan ketat oleh regulator, serta penerapan prinsip syariah. Selain itu, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) ini juga membentuk dana cadangan dan melakukan upaya mitigasi risiko, meskipun penggunaan dana cadangan belum diatur secara spesifik dalam perundang-undangan. Langkah-langkah tersebut mencerminkan kesesuaian dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), meskipun masih ada celah regulasi yang perlu diperhatikan. Secara keseluruhan, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Agam Madani Nagari Pasia berupaya maksimal dalam memberikan rasa aman kepada nasabah.

Kata kunci

Baitul Maal Wat Tamwil, Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Keuangan Mikro

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Lembaga Penjamin Simpanan Pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Pasca Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Studi Kasus Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Agam Madani Nagari Pasia Kabupaten Agam)2025 · oai:ais:skripsi:10580

Publikasi terkait