Abstrak
Azzam Fawwaz, NIM 2130202007, Judul “Pelaksanaan Penalti Deposito Mudharabah pada BPRS (Perseroda) Jam Gadang Bukittinggi Ditinjau dari Fiqh Muamalah”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Penelitian ini membahas pelaksanaan penalti pada produk deposito mudharabah di BPRS (Perseroda) Jam Gadang Bukittinggi dalam perspektif fiqh muamalah. Deposito mudharabah merupakan salah satu bentuk simpanan berjangka berbasis prinsip bagi hasil antara bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul maal. Namun, ditemukan bahwa ketentuan penalti terhadap pencairan dana sebelum jatuh tempo tidak dicantumkan secara tertulis dalam akad, melainkan hanya disampaikan secara lisan saat proses pencairan berlangsung. Hal ini menimbulkan potensi ketidakjelasan (gharar) serta bertentangan dengan prinsip transparansi (shafafiyyah) dalam fiqh muamalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan dokumentasi dengan narasumber dari pihak internal BPRS. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan uji keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pelaksanaan deposito mudharabah telah memenuhi prinsip dasar seperti kesepakatan nisbah dan jangka waktu, namun pelaksanaan penalti belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah. Pemotongan penalti secara otomatis tanpa pencantuman dalam akad tertulis dan tanpa persetujuan eksplisit dari nasabah dinilai belum mewujudkan asas keadilan dan kerelaan dalam transaksi syariah. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan setiap klausul penting dalam akad disampaikan secara terbuka sejak awal.