Abstrak
AHMAD YASIR LUBIS, NIM 232061002, judul Tesis “PENERAPAN ADAT UANG HANTARAN PERNIKAHAN TERHADAP HUKUM ISLAM DI TEBOLO MELAYU KECAMATAN HIBALA KABUPATEN NIAS SELATAN” Prodi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah penerapan adat uang hantaran di Tebolo Melayu Kecamatan Hibala terhadap Hukum Islam, dampak uang hantaran di Tebolo Melayu Kecamatan Hibala terhadap hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengungkapkan penerapan adat uang hantaran nikah di Tebolo Melayu Kecamatan Hibala dan hubungannya terhadap Hukum Islam dan mengevaluasi dampak yang ditimbulkan oleh adat uang hantaran perkawinan di Tebolo Melayu terhadap Hukum Islam. Fokus utama dalam penelitian ini tentang fenomena-fenomena Adat Uang Hantaran Terhadap hukum Islam di Tebolo Melayu kecamatan Hibala kabupaten Nias Selatan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian empiris. Penelitian ini dilakukan di di Tebolo Melayu kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan tepatnya pada keluarga yang memiliki masalah pada uang hantaran, dan sumber data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dan terlibat. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, sedangkan analisis data melibatkan reduksi data, penyajian data, simpulan dan verivikasi Keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan Penenrapan uang hantaran di Desa Tebolo Melayu Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan berlaku pada saat seseorang akan meminang sampai menikah. Mayoritas masyarakat menggunakan uang hantaran nikah ini sebagai biaya pesta pernikahan. Pemberian ini tidak hanya dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk beras kambing Jantan maupun perlengkapan-perlengkapan lainya. Besarnya jumlah hantaran nikah ini ditentukan secara mufakat. Islam tidak pernah mengenyampingkan suatu tradisi selama tradisi tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Namun jika tradisi tersebut tidak sejalan dengan hukum Islam dan banyak menimbulkan mudharat maka Islam juga melarang dengan keras untuk tidak melakukanya. Akibat tingginya uang hantaran sehingga dirasa oleh pihak laki-laki tradisi ini sangat memberatkan seseorang yang akan melaksanakan pernikahan. dapat dipahami bahwa tradisi ini dihukumi makruh, namun akan menjadi haram apabila dampak dari tradisi ini lebih banyak menimbulkan mudharatnya. Analisis penulis uang hantaran yang tinggi sering kali menciptakan beban finansial bagi keluarga pengantin pria, serta berpotensi merusak hubungan antar keluarga akan tetapi menurut hukum adat selama tidak bertentangan dengan hukum Islam itu boleh. Hukum adat walaupun bukan berasal dari kesepakatan tetapi hukum adat itu bisa disepakati, maka suatu adat menurut hukum Islam bisa disepakati dan menghasilkan suatu kebaikan untuk agama Islam. Solusi yang bisa penulis paparkan uang hantaran harusnya menyesuaikan jumlahnya agar tidak memeratkan calon suami dengan melakukan musyawarah antar keluarga. dengan demikian, keseimbangan antara syariat dan tradisi tetap terjaga.