Abstrak
Bima Supriya Musa, NIM. 1830201014, Judul Skripsi “Perspektif Hukum Keluarga Islam Tentang Tradisi Mambaco Siso Kubua Di Nagari Guguak Malalo ”. Program Studi Ahwal Al-Syakshiyyah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025 Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tradisi Mambaco Siso Kubua di Nagari Guguak Malalo dipandang dari perspektif hukum keluarga Islam, dengan mempertimbangkan keyakinan masyarakat, aspek biaya, dan potensi adanya unsur bid'ah. Penelitian ini juga berupaya mencari cara untuk melestarikan tradisi ini secara bijak sesuai dengan ajaran Islam. Tradisi Mambaco Siso Kubua di Nagari Guguak Malalo merupakan praktik ziarah kubur yang dilakukan selama tujuh hari setelah pemakaman, dengan tujuan untuk mendoakan arwah dan memperkuat ikatan sosial dalam komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi latar belakang dan pelaksanaan tradisi ini serta memahami perspektif hukum Islam terkait dengan keyakinan masyarakat terhadap hal-hal gaib. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan Alim Ulama, Ninik Mamak, masyarakat dari pihak keluarga Almarhum. Sumber data sekunder diperoleh dari jurnal dan artikel yang relevan. Teknik analisis data dilakukan melalui pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian Penelitian ini menemukan bahwa tradisi Mambaco Siso Kubua di Nagari Guguak Malalo, yang merupakan ziarah kubur selama tujuh hari sebelum subuh, memiliki akar sejarah dalam ajaran Islam tentang ziarah kubur yang dianjurkan. Pelaksana tradisi ini melibatkan partisipasi aktif keluarga dan alim ulama , dengan persiapan khusus seperti buku Yasin dan buku Siso Kubua. Hasil wawancara menunjukkan masyarakat meyakini tradisi ini dapat terhindar dari siksa kubur , membantu almarhum menjawab pertanyaan malaikat, dan menjaga keharmonisan sosial keluarga. Meskipun memerlukan biaya transportasi dan konsumsi bagi para ulama , tradisi ini dipandang sebagai toleransi dari keluarga atas kesediaan hadir dikuburan. Dari perspektif Hukum Keluarga Islam, Mambaco Siso Kubua dinilai mubah atau mustahab selama niatnya ikhlas, adabnya sesuai syariat, dan tidak mengandung unsur bid'ah . Penelitian ini menekankan pentingnya pendidikan agama untuk menjaga keyakinan yang berlebihan dan melestarikan tradisi secara bijak.