Abstrak
Salsa Saybilla Putri, NIM 2130201068 Judul Skripsi “Pengajuan Kembali Perkara Perceraian Pasca Berhasil Di Mediasi (Studi Kasus Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB) Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah faktor-faktor yang menjadi penyebab diajukannya kembali perkara perceraian yang sudah berhasil dimediasi dan upaya yang dilakukan mediator untuk mencegah perceraian pada pasangan yang sebelumnya sudah berhasil dimediasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan pengajuan kembali perkara perceraian setelah sebelumnya berhasil dimediasi dan upaya mediator dalam mempertahankan Perkawinan yang sudah berhasil dimediasi. Jenis penelitian yang digunakam yaitu penelitian lapangan (field research) pendekatan kualitatif. Sumber data primer dari penelitian ini adalah tiga orang penggugat dan dua mediator. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab diajukan kembali perkara perceraian pasca mediasi: P.I, Tergugat kurang bertanggung jawab dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga, tergugat berselingkuh, Tergugat kurang jujur, sering cemburu dan sering berkata kasar kepada penggugat. P.II, Tergugat sering meninggalkan rumah saat bertengkar, kekerasan fisik, kurang menghargai penggugat sebagai seorang istri. P.III, Tergugat kurang bertanggung jawab terhadap nafkah, tergugat telah menikah dengan wanita lain tanpa seizing penggugat dan Pengadilan Agama, serta tergugat selalu berpihak kepada keluarganya. Kemudian, upaya yang dilakukan oleh mediator: yang dilakukan mediator untuk mencegah perceraian yaitu dengan memberikan solusi, saran dan nasehat tentang perceraian, upaya tersebut dilakukan agar para pihak kembali membina rumah tangga dan mempertimbangkan secara mendalam dampak buruk yang mungkin ditimbulkan oleh perceraian baik secara emosional, finansial maupun sosial. Meskipun demikian keputusan untuk melanjutkan atau mengakhiri pernikahan sepenuhnya berada ditangan kedua belah pihak, mediator tidak ada hak untuk memaksa kedua pihak untuk berdamai, mediator hanyalah sebagai perantara bukan pemutus. Kata Kunci: Perceraian, Mediasi, Mediator.