Abstrak
ABSTRAK INSANUL FIKRI, NIM 2030202026, Judul Skripsi: Fatwa DSN MUI Nomor 33 Tahun 2011 Dan Fatwa LBMNU Tentang Hukum Penggunaan Pewarna Karmin dan Implikasi Dalam Penetapan Sertifikasi Halal Produk UMKM Di Kabupaten Tanah Datar. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana implikasi dan pengaruh dari perbedaan Fatwa DSN MUI Nomor 33 Tahun 2011 dan Fatwa LBMNU tentang hukum penggunaan pewarna karmin terhadap penetapan sertifikasi halal untuk produk UMKM di Kabupaten Tanah Datar. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan implikasi dan pengaruh dari perbedaan Fatwa DSN MUI Nomor 33 Tahun 2011 dan Fatwa LBMNU tentang hukum penggunaan pewarna karmin terhadap penetapan sertifikasi halal produk UMKM di Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dan sifat penelitian ini adalah deskriptif. Sebagai sumber data primer mewawancarai Pengawas BPJPH Kabupaten Tanah Datar, P3H yang didampingi LP3H Uin Mahmud Yunus Batusangkar dan Pedagang Pantang Takicok. Sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sertifikat halal Pantang Takicok, dan Website resmi BPJPH. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan mencatat, meneleah, dan mendeskripsikan temuan fenomena di lapangan. Teknik menjamin keabsahan data yaitu dengan menggunakan metode triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Produk-produk UMKM yang beredar di Kabupaten Tanah Datar yang telah disertifikat halalkan pasca dikeluarkannya Fatwa LBMNU tentang pewarna karmin yaitu produk yang di produksi oleh Grand Ruby’s Cake, Abas Cake, Fadillah Cake & Cookies, dan Pantang Takicok. Kedua, Implikasi dari Fatwa LBMNU Jawa Timur terhadap proses Sertifikasi Halal produk-produk makanan dan minuman (UMKM) di Kabupaten Tanah Datar itu tidak ada karena dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH itu berpedoman kepada Fatwa DSN MUI. Ketiga, Pengaruh yang dihasilkan dari perbedaan Fatwa DSN MUI Nomor 33 Tahun 2011 dan Fatwa LBMNU tentang hukum penggunaan pewarna karmin hanya mempengaruhi prinsip-prinsip kehati-hatian dari pihak BPJPH Kabupaten Tanah Datar dalam menganalisis dan mengaudit produk-produk yang mengandung pewarna karmin yang diajukan sertfikasi halalnya, sedangkan perbedaan kedua Fatwa tersebut tidak mempengaruhi pihak BPJPH Kabupaten Tanah Datar dalam menetapkan status sertifikasi halal untuk produk yang mengandung pewarna karmin.