Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Perlindungan Data Diri Nasabah pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Agam Madani Nagari Kapau dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Permasalahan pokok dalam penelitian ini ialah dalam beberapa tahun terakhir di BMT Agam Madani Nagari Kapau adanya berkas-berkas nasabah yang dijual kepada pedagang barang rongsokan. Tujuan penelitian ini untuk menemukan dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan tidak dimusnahkannya berkas-berkas data pribadi nasabah yang bertransaksi, serta alasan BMT Agam Madani Nagari Kapau menjual berkas-berkas data pribadi nasabah dan praktik perlindungan data pribadi nasabah yang telah dilakukan oleh BMT Agam Madani Nagari Kapau. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian lapangan (field research) berupa yuridis empiris dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer pihak manager, kabag pembiayaan dan kabag marketing pada BMT Agam Madani Kapau dan sumber data sekunder berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, serta dokumentasi berkas-berkas data diri pembiayaan nasabah. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah wawancara semi terstuktur dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini yakni menghimpun, membaca, menelaah, mencatat, membahas sumber-sumber data yang dikumpulkan dan menarik kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data ialah dengan menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menemukan bahwa, “Perlindungan Data Pribadi Nasabah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Agam Madani Nagari Kapau Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi” dapat diketahui bahwa praktik perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh BMT Agam Madani Kapau mencakup pengumpulan, penyimpanan, dan pembatasan akses terhadap berkas-berkas data pribadi nasabah. Serta faktor-faktor yang menyebabkan tidak dimusnahkannya berkas-berkas data pribadi nasabah meliputi kurangnya pemahaman tentang Undang-Undang perlindungan data pribadi, proses pengelolaan data yang masih dilakukan secara manual, serta adanya pemeriksaan yang belum optimal.alasan BMT menjual berkas-berkas data pribadi nasabah berkaitan dengan kapasitas ruang penyimpanan yang terbatas, belum adanya kebijakan khusus mengenai pengelolaan data, dan jumlah sumber daya manusia yang sedikit.Meskipun langkah-langkah ini telah diterapkan, efektivitasnya dalam melindungi data pribadi nasabah masih diragukan, terutama jika dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Oleh karena itu, BMT perlu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam implementasi praktik perlindungan data untuk memastikan bahwa hak-hak privasi nasabah terlindungi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perlindungan Data Diri Nasabah pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Agam Madani Nagari Kapau dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi2025 · oai:ais:skripsi:9983