Abstrak
Septa Hanum Khairiyah, NIM 2130202062, Judul “Ambiguitas Kewenangan Dalam Pengurusan Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik : Studi Kasus Perumahan Green Hils Arya Tanjung Bingkung Kabupaten Solok”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025 Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik peralihan hak guna bangunan menjadi hak milik dengan fakta yang terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok dan bagaimana dampak peralihan hak guna bangunan menjadi hak milik ditinjau dari hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik peralihan hak guna bangunan menjadi hak milik yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok pada Perumahan Green Hils Arya Tanjung Bingkung Kabupaten Solok dan menganalisis perspektif hukum positif dan hukum Islam mengenai peralihan hak milik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data primer pada penelitian ini adalah Seksi Penata Pertanahan Pertama Kantor BPN Kabupaten Solok yang langsung menangani peralihan hak di Kantor BPN Kabupaten Solok. Adapun sumber data sekunder nya yaitu warga perumahan Green Hils Arya yang sampai saat ini masih belum mendapatkan sertifikat hak milik, dan aparatur kanagarian Tanjung Bingkung Kabupaten Solok. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalahwawancara (interview). Teknis analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, dan conclusion atau kesimpulan data. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber data. Hasi dari penelitian ini adalah : pertama, praktik peralihan hak guna bangunan menjadi hak milik di BPN Kabupaten Solok menghadapi berbagai kendala, antaara lain penolakan berkas akibat perubahan wilayah administrasi, di mana BPN Kabupaten Solok tidak lagi berwenang setelah perluasan wilayah Kota Solok,sementara BPN Kota Solok belum menyadari perubahan tersebut. Selain itu, penerapan PERMEN ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sertifikat Elektronik juga menjadi tantangan karena aplikasi pendukung belum optimal, dan prosedur pemindahan warkah tanah dari BPN Kabupaten Solok ke BPN Kota Solok terhambat oleh banyaknya kekliruan dokumen. Kedua, dampak dari kebijakan peralihan HGB ke Hak Milik yaitu proses peralihan terkendala, terutama dalam pemindahan berkas melalui aplikasi yang belum diperbarui, menyebabkan 76 warkah tertunda. Selain itu, kesalahan teknis dalam berkas memperlambat penerbitan sertifikat hak milik. Ketiga, dalam tinjauan hukum positif dan hukum Islam, prosedur peralihan hak ini memiliki keselarasan, yaitu menekankan pentingnya pengurusan yang sah, adil, dan mengutamakan kemashlahatan masyarakat.