Abstrak
Rahmat Pasha Triraka Putra NIM 2030202042, Judul Skripsi “Perlindungan Hukum Terhadap Pembatalan Order GoFood (Studi Driver Gojek Di Payakumbuh)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk kasus dan dampak pembatalan sepihak oleh konsumen Gofood di kota Payakumbuh, perlindungan hukum positif driver Gofood terhadap pembatalan sepihak yang dilakukan oleh konsumen dan pandangan hukum Islam terhadap pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk kasus dan dampak pembatalan sepihak oleh konsumen, untuk mengetahui perlindungan hukum positif driver Gofood terhadap pembatalan sepihak yang dilakukan oleh konsumen dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh konsumen. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Untuk mendapatkan data-data penelitian tentang perlindungan hukum terhadap driver Gofood dalam kasus pembatalan order Gofood sepihak oleh konsumen, didapat dari sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer terdiri dari driver Gojek, dan sumber sekunder terdiri dari jurnal-jurnal ilmiah yang terkait dengan penelitian penulis. Pengumpulan melalui dengan observasi dan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif deskriptif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah dan memaparkannya melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian penulis adalah bentuk pembatalan yang terjadi dilatarbelakangi adanya error pada aplikasi, kesalahan pihak restoran dan orderan fiktif. Adanya pembatalan ini berdampak pada financial, tenaga, waktu dan akun milik driver. Belum adanya peraturan yang melindungi secara khusus driver gojek selaku pelaku usaha yang mengalami kerugian atas pembatalan secara sepihak oleh konsumen dalam transaksi Gofood yang berlangsung secara online. Peraturan yang mengatur antara konsumen dan pelaku usaha selama ini hanya mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana terdapat hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha. Menurut hukum Islam akad yang digunakan dalam transaksi Gofood merupakan akad wakalah bil ujrah, dimana terjadinya pelimpahan kekuasaan dari konsumen kepada driver Gofood, adanya hubungan timbal balik diantara kedua belah pihak didalamnya antara al-muwakkil (konsumen) dan al-wakil (Driver). Maka jika dibatalkan hukumnya tidak sah tanpa adanya persetujuan salah satu pihak, hal ini merujuk kepada DSN-MUI No. 113 Tahun 2017 Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah.