Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Praktik Perjanjian Kerjasama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pada Marketplace Shopee Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Rahmi Nur Azizah, NIM. 2130202053, dengan judul: “Praktik Perjanjian Kerjasama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Marketplace Shopee Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2025. Permasalahan inti dari penelitian ini adalah Bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik perjanjian kerjasama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Marketplace Shopee. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menelaah praktik perjanjian kerjasama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Marketplace Shopee ditinjau dari hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu menggambarkan fenomena yang terjadi dilapangan sesuai dengan kenyataan yang ada. Lokasi penelitian berada di Kab.Tanah Datar. Sumber data primer yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dengan pelaku UMKM yang ada di Parak Juar. Teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang peneliti lakukan yaitu analisis kualitatif guna untuk mengumpulkan sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Perjanjian kerjasama antara UMKM dan marketplace Shopee mengatur hak dan kewajiban kedua pihak dalam menjalankan bisnis online, dengan bentuk perjanjian yang bersifat obligatoir dan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). UMKM berkewajiban menyediakan produk, menjaga kualitas, dan mengatur pengiriman barang, sementara Shopee menyediakan platform, sistem pembayaran, dan dukungan teknis. Akad yang digunakan dalam kerjasama ini adalah akad ijarah bi al-manfa‟ah, di mana Shopee menyewakan platform dan layanan digital kepada UMKM. Dalam praktiknya, meskipun Shopee memberikan berbagai fasilitas yang mendukung UMKM, seperti promosi dan pelatihan, terdapat tantangan yang berkaitan dengan ketidakpastian transaksi, seperti masalah produk yang tidak sesuai pesanan atau pengiriman. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kerjasama ini diperbolehkan dalam hukum syariah, penting untuk memastikan bahwa transaksi tetap dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah, dengan mengedepankan kejujuran, transparansi, dan pemenuhan kewajiban masing-masing pihak.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Praktik Perjanjian Kerjasama Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pada Marketplace Shopee Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah2025 · oai:ais:skripsi:9931