Abstrak
Muhammad Khadafi Winanda, NIM 1830203051 Judul Skripsi “Studi Komparatif Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Di Indonesia Dan Pemilihan Pemimpin Dalam Islam”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian adalah untuk memahami bagaimana bentuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Indonesia dan pemilihan Pemimpin dalam Islam dan untuk mengetahui bentuk persamaan dan perbedaan pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Indonesia dan pemilihan Pemimpin dalam Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dengan menggunakan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan dianalisis dan dideskripsikan secara komprehensif terkait Pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah pertama, Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dan dalam Islam memiliki persamaan dan perbedaan, di Indonesia dan Islam sama-sama menggunakan bentuk atau metode pemilihan yang serupa yaitu dengan dipilih langsung oleh rakyat. Walaupun metode yang digunakan dalam Islam untuk memilih Pemimpin dengan cara dipilih langsung oleh rakyat bukanlah satu satunya cara yang digunakan, karena dalam Islam tidak mengenal bentuk negara yang baku, harus monarki atau rebuplik sedangkan Indonesia sudah menetapkan Negara yang Demokrasi sehingga Pemilihan Kepala Daerah dilakukan dengan menggunakan metode Pemilihan Umum yang dipilih langsung oleh rakyat. Kedua, Islam melakukan pemilihan Pemimpin sesuai dengan syar’I (Allah Sang Pembuat Hukum) sehingga metode pemilihan Pemimpin dalam Islam tetap fleksibel dan dapat diterapkan di setiap era. Begitu pula dalam hukum muamalah lainnya, Allah tidak memberikan arahan secara rinci seperti pada hukum ibadah. Hal ini supaya manusia dapat menggunakan akalnya untuk memilih model yang dianggap paling sesuai untuk waktu dan tempat tertentu. Pemilihan Pemimpin di Indonesia dilandaskan pada UU Pemilihan Umum yang tentunya UU tersebut disesuaikan dengan Pancasila yang merupakan dasar atau jati diri dari Negara Indonesia untuk menciptakan kedilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.