Abstrak
ABSTRAK SUCI RAHMADDANI, NIM 2030201083 Judul Skripsi: TRADISI uang japuik DALAM PEMINANGAN DI NAGARI BATU BASA KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT FIQIH MUNAKAHAT Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025 Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah tradisi uang japuik dalam peminangan di Nagari Batu Basa Kabupaten Tanah Datar menurut fiqih munakahat. Tujuan pembahasan ini untuk menjelaskan pelaksanaan tradisi uang japuik di Nagari Batu Basa Kabupaten Tanah Datar, dan implikasi dari pelaksanaan tradisi uang japuik di Nagari Batu Basa Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang memahami tentang apa kejadian fenomena dilapangan. Sumber data primer dari KAN, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Toko Masyarakat, Alim Ulama dan Pasangan yang terlibat dalam pelaksanaan tradisi uang japuik. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara (interview) dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduktif data, display data, dan conclusions atau kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah Triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa proses pelaksanaan uang japuik di Nagari Batu Basa adalah dimana yang pertama phak keluarga laki-laki pergi kerumah pihak perempuan untuk besilaturahmi tujuannya agar saling mengenal, untuk mempererat ikatan, untuk menyatukan tradisi masing-masing dan untuk memutus beberapa keputusan yang perlu dilakukan sebelum pernikahan, selanjtnya kedua acara memberitahu kepada kerabat dan niniak mamak untuk hadir dalam acara peminangan dan japuik marapulai, selanjutnya ketiga acara peminangan, timbang tando dan japuik marapulai yang mana akan dihadir niniak mamak, mamak, bundo kanduang dan tamu undangan dan akan dilangsungkan acara pada pagi hari, termasuk penyerahan uang japuik sebesar 2 ameh dalam ketentuan adatnya. Mengenai implikasi pelaksanaan uang japuik di Nagari Batu Basa, uang japuik yang dalam ketentuan adatnya adalah 2 ameh (emas) yang mana tidak boleh melebihi dari ketentuan awal yang mana dalam ketentuan ini bila tidak melaksanakan tradisi akan bisa batal pertunangan dan dibuang sapanjang adat sanksi tersebut hanya ditujukan kepada pasangan yang melanggar aturan, di dalam ketentuan adat yang ada tradisi uang japuik dipandang ‘urf shahih’, namun dalam pelaksanaan tradisi uang japuik yang meminta lebida dari ketentuan awalnya seperti 5 ameh dan 3 ameh menunjukkan adanya potensi ketidakadilan bagi perempuan yang mengubah adat menjadi 'urf fasid, karena tidak memenuhi kriteria yang dapat dijadikan dasar patokan dalam penetapan hukum Islam. Kata kunci: Tradis, Uang japuik, Peminangan