Abstrak
Syahrul Isman NIM 2030201086, Judul Skripsi: Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Islam dalam Pelaksanaan Baralek Niniak Mamak di Jorong Galogandang, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Fokus dalam skripsi ini adalah menjelaskan tentang pelaksanaan baralek niniak mamak, faktor determinan preferensi masyarakat terhadap pelaksanaan baralek niniak mamak yang melebihi kemampuan ekonomi, dan dampak bagi yang tidak melaksanakan baralek niniak mamak di Jorong Galogandang. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan dan menjelaskan pelaksanaan baralek niniak mamak, faktor determinan preferensi masyarakat terhadap pelaksanaan baralek niniak mamak yang melebihi kemampuan ekonomi, dan dampak bagi yang tidak melaksanakan baralek niniak mamak di Jorong Galogandang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dari penelitian ini adalah sembilan orang yang terdiri dari empat orang niniak mamak, tiga orang bundo kanduang, dan dua orang yang melakukan baralek niniak mamak. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, pertama, pelaksanaan baralek niniak mamak di Jorong Galogandang merupakan tradisi adat pernikahan Minangkabau yang dilaksanakan oleh keluarga mempelai perempuan untuk menghormati niniak mamak, mengumumkan pernikahan, dan mempererat hubungan keluarga besar. Tradisi ini melibatkan tahapan-tahapan adat seperti batamu mamak dan berbagai rangkaian acara lainnya. Kedua, preferensi masyarakat untuk tetap melaksanakan baralek niniak mamak meski melebihi kemampuan ekonomi dipengaruhi oleh kuatnya tradisi adat, kehormatan kepada niniak mamak, serta tekanan sosial untuk menjaga gengsi dan status. Ketiga, dampak positif dari tradisi ini adalah memperkuat kebersamaan dan gotong royong dalam masyarakat, namun dampak ekonominya sering membebani keluarga, yang terkadang harus berhutang atau menjual harta demi memenuhi kewajiban adat dan menghindari sanksi sosial berupa denda atau pengucilan. Pelaksanaan tradisi ini pada dasarnya dibolehkan dalam hukum Islam sebagai urf shahih, karena bertujuan sebagai bentuk pemberitahuan pernikahan, penguatan hubungan kekeluargaan, dan sebagai ajang menguatkan silaturrahmi antara kedua keluarga besar. Kemudian bagi masyarakat yang melaksanakan baralek niniak mamak tanpa memperhatikan kemampuan finansial termasuk dalam kategori urf fasid. Hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, karena memaksanakan untuk melaksanakan diluar batas kemampuan apalagi ditemukan adan yang sampai terjerumus dalam praktek utang piutang. Oleh karena itu, harmonisasi antara adat dan syariat Islam diperlukan agar tradisi ini tetap dilestarikan tanpa melanggar nilai-nilai Islam.