Abstrak
AFDHAL ALHIDAYAH. NIM 2130201006 (2021) Judul Skripsi: IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NO.1 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMANGGILAN ATAU PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT PADA PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Praktek dan Problematika Penyampaian Relas panggilan atau Surat Tercatat berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2023. Selanjutnya di aturan yang berlaku Sema No. 1 Tahun 2023 telah menjelaskan bagaiaman praktek atau tata cara penyampaian pemanggilan atau pemberitahuan kepada pihak, namun realita yang terjai di lapangan terjadi juga tidak sesuai dengan aturan sehingga hal tersebut meyebabkan suatu permasalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan Praktek Penyampaian Relas Panggilan atau Surat Tercatat berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Lubuk Basung serta menjelaskan Problematika Penyampaian Relas Panggilan atau Surat Tercatat berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Lubuk Basung . Jenis penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Empiris dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang terdiri dari Pegawai Pos, Jurusita, Jurusita Pengganti, dan Hakim yang berpartisipasi langsung dalam penyampaian relas panggilan atau surat tercatat dan menyidangkan perkara , serta menggunakan sumber data sekunder yaitu SEMA No.1 Tahun 2023, Relas panggilan, Berita Acara Penyampaian. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat ditemukan bahwa praktek penyampaian relas panggilan atau surat tercatat berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2023 sudah sesuai dengan aturan. Penyampaian relas panggilan atau surat tercatat diantarkan oleh pegawai pos setelah adanya pemberitahuan dari Jurusita dengan maksimal pengantaran relas panggilan atau surat tercatat selama 3 hari dengan ketentuan 2 hari untuk ke rumah pihak dan 1 hari ke Kantor Wali Nagari apabila pihak tidak ditemukan. Selanjutnya penyampaian relas panggilan atau surat tercatat apabila bermasalah maka akan dikembalikan kepada pihak jurusita pengadilan. Problematika dalam penyampaian relas panggilan atau surat tercatat berdasarkan SEMA No.1 Tahun 2023 di Pegadilan Agama Lubuk Basung yaitu pihak yang tidak ingin menanda tangani surat panggilan yang diberikan kepadanya, rumah pihak yang tidak sesuai dengan alamat, rumah pihak yang tidak berpenghuni, pihak wali nagari beserta staf yang tidak ingin menandatangani dan cap terhadap surat panggilan yang warganya tidak ditemukan, dan saat pendaftaran perkara yang pihak tidak mengetahui penggunaan teknologi, tidak bisa baca tulis, atau terdapat kekurangan lainnya seperti kelainan. Dalam penyampaian relas panggilan atau surat tercatat juga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh pegawai pos seperti memalsukan dokumentasi pada saat pengantaran. Untuk itu, penulis penulis menyarankan perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan dan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti dari regulasi yang lebih aplikatif.