Abstrak
NURUL AMALIAH. NIM. 2130201054 (2021) Judul Skripsi: KEHARUSAN NIKAH PULANG KA BAKO MENURUT ADAT NAGARI PASILIHAN, KECAMATAN X KOTO DI ATAS, KABUPATEN SOLOK Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah faktor dan implikasi dari keharusan pernikahan Pulang ka bako di Nagari Pasilihan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor yang melatarbelakangi pernikahan Pulang ka bako di Nagari Pasilihan serta menjelaskan implikasi dari pernikahan Pulang ka bako di Nagari Pasilihan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian empiris/lapangan (field research) dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang terdiri dari 2 orang Ninik Mamak dan KAN, 5 orang pihak yang menikah Pulang ka bako, 2 orang alim ulama yang berpartisipasi langsung dalam pernikahan Pulang ka bako di Nagari Pasalihan, serta menggunakan sumber data sekunder yaitu buku KAN dan jurnal jurnal. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat dipahami bahwa faktor yang melatarbelakangi pernikahan Pulang ka bako di Nagari Pasalihan yaitu Pertama, faktor internal (pihak yang menikah). Pulang ka bako di Nagari Pasalihan yaitu karena untuk menjaga garis atau ranji keturunan yang terdahulu. Kedua, faktor sosial pernikahan Pulang ka bako didasari karena berdekatan antara satu pihak dengan pihak lain sehingga pihak yang menikah Pulang ka bako itu sudah terjalin komunikasinya. Ketiga, faktor kesetaraan status dengan menikah Pulang ka bako maka akan menjadi orang yang terpandang dan diperhitungkan dalam masyarakat atau suku dikarenakan gelar penghulu atau datuk merupakan gelar yang sangat berpengaruh dalam masyarakat atau suku. Keempat, faktor dorongan dari orang tua dan Kelima, faktor larangan dan paksaan dari ninik mamak. Pernikahan pulang ka bako ditinjau dari urf termasuk kedalam ‘urf shahih dan pernikahan pulang ka bako dari pembagian adat termasuk kedalam adat nan teradat. Selanjutnya implikasi yaitu terdiri dari dampak positif dan negatif. Dampak positif jika nikah Pulang ka bako akan menjaga silahturahmi antara kedua belah pihak, untuk komunikasi antara keluarga akan lebih murah dan nyaman, menikah Pulang ka bako akan menjadikan keluarga yang sakinah mawadah warahmah karena komunikasi yang baik antara pihak, dengan nikah Pulang ka bako akan merasa lebih dekat dengan mamak dan menjadi orang yang terpandang dan yang terakhir yaitu nikah pulang ka bako dapat menjaga harta. Dampak negatif yaitu mengakibatkan tidak enakan antara satu dengan yang lain jika terjadi permasalahan bahkan bisa saling tidak sapaan jika sampai bercerai, hak untuk menikah dengan orang lain susah karena adanya paksaan dari mamak atau orang tua dan adanya pihak yang melawan kepada ninik mamak dan aturan adat sehingga menyebabkan konflik antara pihak.