Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Urgensi Penasehatan Adat Pra Pernikahan Untuk Membina Keharmonisan Rumah Tagga Di Desa Lumindai Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Abdul Aziz Al Hakim, NIM 2130201001 judul “URGENSI PENASEHATAN ADAT PRA PERNIKAHAN UNTUK MEMBINA KEHARMONISAN RUMAH TANGGA DI DESA LUMINDAI KECAMATAN BARANGIN KOTA SAWAHLUNTO”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al- Syakhshiyah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Permasalahan pokok dalam penelitian adalah urgensi penasehatan adat pra pernikahan untuk membina keharmonisan rumah tangga di Desa lumindai kecamatan barangin kota sawahlunto selain melakukan screening di KUA . Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan penasehatan adat pra pernikahan di Desa Lumindai serta mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sanksi bagi calon pengantin yang tidak mengikuti penasehatan adat pra pernikahan di Desa Lumindai Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemerintah desa, Alim Ulama, Bundo Kanduang, 10 pasang suami istri yang melaksanakan penasehatan adat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara (interview) dan studi dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukan: Pertama, Proses pelaksanaan Penasehatan adat pra pernikahan di Desa Lumindai Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, hal pertama sejarah terbentuknya penasehatan adat, hal kedua tahapan-tahapan penasehatan adat, terdapat dua poin, pertama pasangan calon pengantin menyampaikan niat untuk menikah ke niniak mamaknya, kemudian baik itu niniak mamak atau pasangan calon pengantin melaporkan ke KAN bahwasaanya siap untuk melakukan penasehatan adat, kedua, penetapan waktu pelaksanaan penasehatan adat, setelah waktu ditetapkan, pelaksanaan inti penasehatan adat yaitu setiap calon pasangan pengantin beserta kedua orangtuanya harus hadir pada tempat dan waktu yang telah ditetapkan, kemudian pemberian pembekalan oleh lembaga adat yang terdiri dari empat unsur, yaitu: Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemerintah Desa, Alim Ulama dan Bundo Kandung dengan materi-materi yang berbeda masing-masingnya. Kedua, pelaksanaan sanksi bagi calon pengantin yang tidak mengikuti penasehatan adat pra pernikahan di Desa Lumindai Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Urgensi Penasehatan Adat Pra Pernikahan Untuk Membina Keharmonisan Rumah Tagga Di Desa Lumindai Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto2025 · oai:ais:skripsi:9791