Abstrak
ABSTRAK RISKA JUNIKA, NIM. 2030201070. Judul: “Larangan Pernikahan Sipak Baindu di Nagari Talang Anau, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif ‘Urf”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Persoalan dalam penelitian ini adalah apa alasan larangan pernikahan sipak baindu di Nagari Talang Anau, bagaimana pandangan masyarakat terhadap larangan pernikahan sipak baindu di Nagari Talang Anau, dan apa saja dampak dari adanya larangan pernikahan sipak baindu di Nagari Talang Anau. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan adanya larangan pernikahan sipak baindu di Nagari Talang Anau, untuk mengetahui pandangan masyarakat terhadap larangan pernikahan sipak baindu di Nagari Talang, dan untuk mengetahui dampak dari adanya larangan pernikahan sipak baindu di Nagari Talang Anau. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data primer terdiri dari, niniak mamak 3 (tiga) orang, alim ulama 1 (satu) orang, dan pasangan/pelaku 5 (lima) pasang. Kemudian data sekunder yaitu masyarakat 5 (lima) orang dan orang tua pasangan/pelaku 5 (lima) orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data, dan conclusions atau kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan larangan pernikahan sipak baindu adalah karena menjaga nama baik suku dan menghindari terjadinya konflik antara keluarga dalam satu suku . Kedua, pandangan masyarakat terhadap larangan pernikahan sipak baindu ini terbagi menjadi dua, yaitu pandangan positif masyarakat adalah sebagai bentuk taat terhadap adat, norma sosial, dan menjaga hubungan baik antar keluarga dalam suku. Kemudian pandangan negatif masyarakat adalah larangan ini sebagai bentuk pembatasan terhadap individu dalam menentukan pasangan hidup sehingga tidak memberikan kebebasan. Ketiga, dampak dari larangan pernikahan sipak baindu ini ada dua, yaitu terjadinya perbuatan zina dan pernikahan sirri. Jika dilihat dari segi ‘urf, maka larangan pernikahan sipak baindu termasuk kepada golongan ‘urf fasid karena tidak memenuhi syarat-syarat ‘urf yang dapat dijadikan dalil hukum. Begitu juga, jika dilihat dari sisi maslahat dan mudharatnya, aturan ini lebih banyak menimbulkan mudharat dibanding maslahat. Oleh karena itu, adat larangan pernikahan sipak baindu tidak sejalan dengan hukum Islam.