Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Larangan pernikahan Sakoroang Dalam Perspektif Maslahah di Jorong Koto Baru Kenagarian Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

TIARA PUTRI UTAMI, NIM 2030201088. Judul: “Larangan Pernikahan Sakoroang dalam Perspektif Maslahah di Jorong Koto Baru Kenagarian Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar”. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Larangan Pernikahan Sakoroang dalam Perspektif Maslahah di Jorong Koto Baru Kenagarian Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan kenapa munculnya larangan pernikahan sakoroang di Jorong Koto Baru Kenagarian Batu Basa Kecamatan Pariangan, untuk mengetahui dan menjelaskan alasan pasangan ini melakukan pernikahan sakoroang di Jorong Koto Baru Kenagarian Batu Basa Kecamatan Pariangan, untuk mengetahui dan menganalisis urgensi sanksi dalam pernikahan sakoroang di Jorong Koto Baru Kenagarian Batu Basa Kecamatan Pariangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang memahami tentang apa kejadian fenomena dilapangan. Sumber data primer terdiri dari LKAAM, KAN, Niniak mamak, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Pasangan yang melakukan pernikahan sakoroang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara (interview) dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, display data, dan conclusions atau kesimpulan. Teknik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah Triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebab munculnya larangan pernikahan sakoroang ini adalah orang yang sesuku walaupun sudah berbeda kaum, berbeda rumah gadang, berbeda datuak sudah dianggap bersaudara. Kedua alasan pasangan melakukan larangan pernikahan sakoroang karena pasangan ini merantau, pasangan ini berani untuk melakukan hal yang tidak diinginkan seperti perbuatan zina, dan nikah siri. Ketiga Urgensi sanksi dalam larangan pernikahan sakoroang yaitu dibuang sepanjang adat, diusir dari nagari, tidak mewarisi harta pusaka tinggi, dan Niniak mamak tidak akan ikut serta dalam hal acara apapun. Dilihat dari perspektif maslahah, maslahah ini termasuk kepada golongan Maslahah Mursalah yang keberadaannya tidak didukung oleh nash dan tidak ada pula dalil yang secara rinci menolaknya.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Larangan pernikahan Sakoroang Dalam Perspektif Maslahah di Jorong Koto Baru Kenagarian Batu Basa Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar2025 · oai:ais:skripsi:9789