Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Analisis Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Ressa Sawitri, NIM 2030203069, Judul Skripsi “Analisis Masa Jabatan Kepala Desa DalamUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan yang sangat signifikan terkhusus dalam hal masa jabatan kepala desa. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan pada Pasal 39 menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat menjabat 2 kali periode, hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip negara demokrasi. Karena perpanjangan masa jabatan kepala desa sama halnya dengan menutup kran demokrasi atau mempersempitkan kesempatan masyarakat lain yang memiliki potensi untuk maju sebagai calon kepala desa periode selanjutnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum formulasi pasal 39 UU Desa dan untuk mengetahui dampak dari perpanjangan masa jabatan kepala desa terhadap demokrasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari sumber data sekunder yang dianalisis dan dideskripsikan secara komprehensif terkait masa jabatan kepala desa dalam UU Desa. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yaitu memakai bahan hukum primer berupa Al-Qur’an dan Sunnah, UUD 1945, serta UU Desa dan bahan hukum sekunder meliputi UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta data yang diperoleh dari kepustakaan seperti buku, jurnal, website, maupun penelitian ilmiah lainnya. Hasil Penelitian: pertama politik hukum formulasi Pasal 39 UU Desa tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bertetangan dengan prinsip negara demokrasi yaitu bisa menghambat regenerasi kepemimpinan dan mengurangi peluang bagi partisipasi politik masyarakat dalam memilih calon pemimpin desa selanjutnya. Bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia yakni Pancasila yang tertuang dalam sila keempat tentang demokrasi. Masa jabatan ini terlalu lama dan bertentangan dengan konsep negara hukum yang membatasi kekuasaan. Kedua, dampak dari perpanjangan masa jabatan kepala desa pada pasal 39 UU Desa terhadap demokrasi di Indonesia menunjukkan bahwa masa jabatan 8 tahun memiliki dampak negatif yang lebih signifikan dibandingkan manfaatnya, yaitu pertama, masa jabatan yang lebih lama dapat memberikan peluang bagi kepala desa untuk menyalahgunakan kekuasaannya. Kedua, masa jabatan yang lebih lama dapat menghambat regenerasi kepemimpinan di desa, karena calon pemimpin baru tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri dan memimpin desa. Ketiga, masa jabatan yang lebih lama dapat melemahkan demokrasi di tingkat desa karena masyarakat memiliki lebih sedikit kesempatan untuk memilih pemimpin baru. Keempat, kepala desa yang berkuasa lama dapat menjadi lebih otoriter dan represif dan lebih mudah untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa2025 · oai:ais:skripsi:9783