Abstrak
ABSTRAK Lusiana Jomesti, NIM. 1830203092 Judul “POLITIK HUKUM FORMULASI ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2025. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum tehadap politik hukum formulasi asas equality before the law dalam hukum acara pidana di indonesia. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Politik Hukum Formulasi Asas Equality Before The Law Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana implementasi asas equality before the law bagi justicia balance dalam penegakan hukum di Indonesia. Jenis Penelitian ini yang penulis lakukan adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Data yang peneliti gunakan adalah sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, data sekunder ini peneliti ambil Undang-Undang Nomor 8 Tentang Hukum Acara Pidana serta buku yang berkaitan dengan penelitian peneliti, data sekunder hukum utama peneliti ini adalah hasil penelitian, buku, makalah, jurnal, internet dan sumber tertulis lainnya, baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan subjek penelitian. Bahan sekunder yang dimaksud sebagai bahan pendukung. Teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa Pertama terjadinya Politik Hukum Formulasi Asas Equality Before The Law Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana bertujuan untuk mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran dalam suatu perkara sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana sesuai dengan tujuan dibuatnya undang-undang tersebut yaitunya untuk mendapatkan keadilan atau kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) bagi justicia balance. Artinya dalam penegakkan hukum tidak diperbolehkan adanya diskriminasi perlakuan tidak adil kepada siapapun dan dimanapun berdasarkan status social,agama,suku,gender atau faktor lainnya.