Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Kabinet Zaken dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Reformasi Perspektif Fikih Siyasah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Skripsi ini dulis oleh Neli Setiawati, NIM, 2130203057, berjudul “Kabinet Zaken dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Reformasi Perspektif Fikih Siyasah” pada program studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2025/1446 H. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Apa dasar pembentukan Kabinet Zaken di Indonesia?, 2) Bagaimana pembentukan Kabinet Zaken dalam pemerintahan Indonesia Pasca Reformasi?, 3) Bagaimana indepedensi dan profesionalitas Kabinet Zaken di Indonesia? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar pembentukan Kabinet Zaken di Indonesia, untuk mengungkap pembentukan Kabinet Zaken dalam pemerintahan Indonesia Pasca Reformasi, dan untuk menjelaskan indepedensi dan profesionalitas Kabinet Zaken di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji dan menganalisis Kabinet Zaken di Indonesia dengan berfokus pada aspek peraturan perundangundangan. Sumber data sekunder menggunakan bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan bahan hukum sekunder dari buku, jurnal dan artikel mengenai fokus penelitian. Data yang didapatkan dianalisis secara conten analisis dalam bentuk narasi untuk dihasilkan jawaban dari rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pembentukan Kabinet Zaken di Indonesia terdapat beberapa peraturan seperti TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jo UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil konsep dari Kabinet Zaken tersebut telah dijelaskan meskipun dengan bahasa yang berbeda namun maksud dan makna tetap sama. Namun meski konsepnya dalam peraturan perundang-undang, nyatanya pembentukan Kabinet Zaken yang menteri berasal dari Ahli atau profesional, teknokrat, dan praktisi yang independen (tidak tergabung partai atau instansi lain) sulit secara menyeluruh. Mengingat adanya sistem multipartai yang masih mendominasi dalam pemilu. Sehingga membuat sistem merit yang telah dijelaskan dalam UU ASN masih belum terlaksana dengan kuat, dan presiden masih tetap menggunakan sistem spoils dalam pengangkatan menteri.

Kata kunci

Kabinet Zaken, Sistem Pemerintahan Presidensial, Sistem Merit

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kabinet Zaken dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Reformasi Perspektif Fikih Siyasah2025 · oai:ais:skripsi:9748