Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Penjara Nagari: Sinkronisasi Regulasi dalam Otonomi Nagari dan Fiqh Siyasah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Syahadadthul Habil, NIM. 1930203071. Judul Skripsi “Panjaro Nagari Sinkronisasi Regulasi Dalam Otonomi Nagari Tigo Jangko Dan Fiqh Siyasah” Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2025. Panjaro Nagari ini hadir berdasarkan Peraturan Nagari No 2 Tahun 2012, Panjaro Nagari ini seharusnya mengikuti apa yang sudah digariskan dalam Perda Kabupaten Tanah Datar No 7 tahun 2018 bahwa harus terjadi dahulu transisi dari Nagari administrasi ke Nagari Adat, jika sudah terbentuk Nagari adat, maka Nagari adat bisa membentuk peradilan adat. Jauh sebelumnya ada Perda di Nagari Tigo Jangko sudah memiliki Panjaro Nagari, sehingga ini penting untuk dibahas dalam konteks Hukum Tata Negara dengan mengajukan dua pertanyaan penelitian, yaitu konstitusionalitas Panjaro Nagari dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, kemudian kedudukan panjaro Nagari dalam sistem otonomi Nagari di Nagari Tigo Jangko. Adapun tujuan pembahasan ini untuk menganalisis dari pertanyaan rumusan masalah. Metode penelitian dalam skirpsi ini dengan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Untuk mendapatkan bahan-bahan penulis gunakan adalah bersumber dari data sekunder yaitu Undang-Undang Dasar, UU No 22 tahun tentang Lembaga Pemasyaratan, dan Peraturan Nagari No 2 Tahun 2012 tentang Panjaro Nagari. Data primer yaitu wawancara dengan Wali Nagari Tigo Jangko. Teknik analisa dilakukan secara kualitatif dengan cara analisis yang menganalisa bahan yang yang dijadikan referensi, kemudian dikaitkan dengan keberadaan Panjaro Nagari tersebut. Adapun temuan konstitusionalitas Panjaro Nagari dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, pertama Panjaro Nagari sebagai bentuk tanggung jawab menjaga harmoni antara hukum adat, pemerintahan lokal, dan regulasi Nasional, kedua Panjaro Nagari sebagai konsep hukum adat dan pemerintahan lokal belum diakui secara eksplisit dalam undang-undang atau peraturan daerah tertentu di Nagari Tigo Jangko. Ketiga hubungan antara Panjaro Nagari dan otonomi daerah di Indonesia adalah hubungan yang saling melengkapi. Terkait dengan kedudukan panjaro Nagari dalam sistem otonomi Nagari ialah pertama Panjaro Nagari sebagai lembaga adat dan juga tempat menghukum para pelanggar di Nagari Tigo Jangko, kedua Panjaro Nagari menjadi penghubung atara hukum adat dan hukum formal, ketiga Panjaro Nagari mampunyai peran penting dalam membantu pelaksanaan sistem pemerintahan di Nagari Tigo Jangko dan untuk mewujudkan keamanan di Nagari Tigo jangko.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penjara Nagari: Sinkronisasi Regulasi dalam Otonomi Nagari dan Fiqh Siyasah2025 · oai:ais:skripsi:9734