Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Kedudukan Hutang Istri Tanpa Izin Suami dan Relevansinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi PNM Mekar di Kecamatan Salimpaung)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Indah Yulian Sari, Nim. 2030201034. Judul “Kedudukan Hutang Istri Tanpa Izin Suami dan Relevansinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi PNM Mekar di Kecamatan Salimpaung)’’. Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah), Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Ketidakharmonisan rumah tangga merupakan kondisi ketidak mampuan salah satu rumah tangga dalam menjaga keutuhan rumah tangganya atas berbagai permasalahan. Pokok permasalahan bentuk-bentuk ketidak harmonisan dalam rumah tangga karena istri berhutang tanpa izin suami dan alasan istri tidak meminta izin kepada suami untuk meminjam kepada PNM Mekar di Kecamatan Salimpaung. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan apa bentuk-bentuk ketidak harmonisan dalam rumah tangga karena istri berhutang tanpa izin suami dan untuk mengetahui alasan istri tidak meminta izin kepada suami untuk meminjam kepada PNM Mekar di Kecamatan Salimpaung. Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis empiris. Sumber primer penelitian ini adalah informan istri yang melakukan peminjaman, suami dan petugas PNM Mekar. Sumber data sekunder penelitian ini adalah buku-buku dan artikel yang berkaitan dengan pembahasan penulis. Instrumen utama dalam penelitian ini adalah daftar pertanyaan, wawancara, dan dokumen. Instrumen pendukung dalam penelitian ini yaitu fied note, handphone, alat tulis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik penjaminan keabsahan data dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Bentuk-bentuk ketidak harmonisan dalam rumah tangga karena istri berhutang tanpa izin suami. Dari kasus yang di temukan bentuk-bentuk ketidak harmonisan yaitu tidak bertegur sapa dalam rumah tangga karena tidak memberi tahu suami dalam berhutang, cekcok dalam rumah tangga, dan emosional tidak terkendali. Alasan istri tidak meminta izin kepada suami tidak meminta izin kepada suami karena istri nusyuz ( tidak patuh) takut di marahi suami dan takut terjadinya KDRT, oleh sebab itu istri menjadi tidak terbuka dan tidak jujur kepada suami. Karena tidak adanya kejujuran dan ketidak terbukaan istri kepada suami menyebabkan tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, yang mana sering terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga. Permasalahan ekonomi yang sering kali menimbulkan amarah dalam diri suami dan juga terkadang suami bisa berkata kasar kepada istri yang tentunya menimbulkan pertengkaran dalam rumah tangga sehingga menyebabkan rumah tangga tidak harmonis.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kedudukan Hutang Istri Tanpa Izin Suami dan Relevansinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi PNM Mekar di Kecamatan Salimpaung)2024 · oai:ais:skripsi:9637