Abstrak
ABSTRAK HAMDI MARZUKI IRHAS, NIM. 222061008, Judul Tesis: ”Pertimbangan Kaum Adat di Nagari Lasi Kecamatan Canduang Kabupaten Agam tentang Larangan Kawin Sesuku Perspektif Hukum Islam”, Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Tesis ini membahas pertimbangan kaum adat dan dampak larangan kawin sesuku di salingka Nagari Lasi, tanggapan masyarakat terhadap adanya sanksi kawin sasuku dan analisa hukum Islam terhadap larangan kawin sesuku. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan kaum adat dan dampak larangan kawin sesuku di salingka Nagari Lasi, untuk mengetahui tanggapan terhadap adanya sanksi larangan kawin sesuku, serta untuk mengungkap analisa hukum Islam terhadap larangan kawin sesuku. Jenis penelitian ini termasuk kategori penelitian lapangan (field research) bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sebagai sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu niniak mamak, pemuka agama, tokoh-tokoh dan cadiak pandai. Data didapatkan dari wawancara. Teknik Analisa data menggunakan: reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Sementara Teknik penjamin keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan kaum adat dan tanggapan mereka terhadap larangan kawin sasuku adalah agar jangan terjadi perpecahan dalam masyarakat yang menyebabkan satu pihak dianggap melanggar adat yang satu pihak lain bersikukuh dengan adat. Dampak pertimbangan kaum adat Nagari Lasi terhadap orang yang melanggar kawin sasuku merupakan melanggar adat secara utuh yang mengakibatkan munculnya kesenjangan sosial dan menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat. Tanggapan pemuka masyarakat, bundo kanduang, generasi muda menganggap bahwa kawin sasuku ini sebagai larangan adat yang telah berlaku secara turun temurun di salingka Nagari Lasi yang wajib dipatuhi sehingga apabila larangan ini dilakukan atau dilanggar oleh masyarakat salingka Nagari Lasi akan diberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan. Dilihat dari perspektif hukum Islam larangan kawin sasuku tidak ada persoalan dalam hukum Islam karena tidak membatalkan hal-hal yang dianjurkan dalam hukum Islam, akan tetapi hanya dilarang menurut adat dan jika melanggar dikenakan sanksi menurut adat. Larangan kawin sasuku bertujuan untuk mencegah kemudharatan, yang menjadi dasarnya adalah mencegah kemudharatan lebih didahulukan dari mendatangkan kemaslahatan. Kata Kunci : larangan kawin sesuku, kaum adat, hukum Islam