Abstrak
Pokok permasalahan pada skripsi ini adalah Pro Kontra Tokoh Adat dan Tokoh Agama di Kampung 2 Mahakarya Kecematan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat tentang Kesenian Kuda Lumping dalam Pesta Pernikahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa pandangan tokoh agama dan tokoh adat di Kampung 2 Mahakarya tentang Kesenian Kuda Lumping dan bagaimana pelaksanaan Kesenian Kuda Lumping di kampung 2 Mahakarya. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Nagari Mahakarya Kampung 2, Kabupaten Pasaman Barat. Dengan pendektan data secara kualitatif. Adapun sumber data terdiri dari wawancara dengan 2 Tokoh Adat dan 3 Tokoh Agama di Kampung 2 Mahakarya. Metode pengumpulan data terdiri dari dalam bentuk wawancara atau melalui observasi. Teknik analisi data yang digunakan dengan teknik analisi deskriptif. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan teknik triangulasi sumber. Adapun hasil penelitian yang penulis lakukan dari pandangan tokoh agama dan tokoh adat yang pro kontra terhadap kesenian kuda lumping adalah, tokoh agama yang bersifat pro beralasan kuda lumping sudah menjadi budaya tradisi Jawa yang telah turun-menurut sejak dahulu kala sehingga membuat masyarakat menjadi terbiasa untuk menampilkan kesenian kuda lumping ini, apa lagi kuda lumping juga bukan hanya sebagai hiburan saja tapi juga bisa menjalin interaksi (silaturahmi) antar masyarkat yang menontonnya, begitu juga dengan tokoh adat yang bersifat pro mengatakan agar membuat anak-anak muda mengerti dengan budayanya dan bisa melestarikan budaya kesenian kuda lumping. Dari pandangan tokoh agama dan adat yang bersifat kontra terhadap kesenian kuda lumping di Kamapung 2 Mahakarya menanggapi kuda lumping tersebut dengan alasan banyaknya pelaksanaan yang melenceng dari syariat Islam itu sendiri dari sesajennya, pemanggilan roh atau Jin, kemudian memakan sesuatu yang haram saat penampilan kuda lumping, apa lagi di lakukan saat pesta pernikahan melunturkan pahala dalam pesta pernikahan karna terdapat kebatilan. Tetapi para tokoh agama dan adat ini tidak menolak secara keseluruhan kesenian kuda lumping ini terkadang mereka juga menikmati hiburan tersebut. Dalam pelaksanaan kesenian kuda lumping terdapat yang melanggar secara Syariat islam diantaranya penyediaan sesajen, melakukan perbuatan syirik sesuai dalam surat An-nisa ayat 116, penampilan yang tidak menutup aurat bagi para pemain, memakan makanan yang tidak baik secara islam.