Abstrak
Memiliki keturunan di dalam Islam merupakan salah satu tujuan yang mulia dari pernikahan. Akan tetapi tujuan tersebut tidak sejalan dengan pemahaman saat ini yang cenderung tidak mau memiliki keturunan. Pemahaman yang dimaksud pada saat ini familiar dengan istilah childfree. Pemahaman childfree berkembang dengan masiv ditengah-tengah masyarakat, salah satunya bekembang melalui platform media sosial facebook. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk isu hukum, serta bagaimana isu hukum terkait dengan childfree di representasikan di media sosial khususnya facebook. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan mengunakan analisis isi (content analysis) yang sering digunakan untuk mengkaji narasi dalam hal ini yaitu narasi-narasi yang berkembang terkait childfree di media sosial facebook. Sumber data sekunder adalah buku-buku dan literatur dalam bentuk artikel yang menunjang pembahasan ini. Teknik pengumpulan data obsevasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Teknik penjaminan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Penelitian ini menyimpulkan yaitu: Pertama, bentuk-bentuk isu hukum terkait konsep childfree ditemukan dalam dua hal disebabkan tidak ingin memiliki anak, di sebabkan karena kondisi mental. Kedua, adapun bentuk isu hukum terkait childfree yang di representasikan di media sosial facebook menggambarkan dua hal yaitu kurangnya kesadaran agama bagi umatnya, dikarenakan masalah ekonomi.