Abstrak
Puja Elzabet, NIM, 2030201057. Judul“Fenomena Perkawinan Tidak Tercatat Di Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung”, Program Studi Hukum Keluarga ( Ahwal Al- Syakhshiyah) Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Permasalahan pokok dalam penelitian adalah apa penyebab terjadinya perkawinan tidak tercatat dan bagaimana kesadaran hukum masyarakat di Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung terhadap pencatatan perkawinan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya perkawinan tidak tecatat serta menjelaskan kesadaran masyarakat terhadap pencatatan perkawinan melalui itsbat nikah di Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah masyarakat perkawinanya tidak tercatat, masyarakat sekitar tempat masyarakat perkawinanya tidak tercatat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan perangkat pegawai dikenagarian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara (interview) dan studi dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan triangulasi sumber data. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukan: Pertama, penyebab terjadinya perkawinan tidak tercatat faktor yang pertama adalah sikap tak acuh serta kelalaian masyarakat itu sendiri dalam mengurus pencatatan perkawinan, nikah lari/nikah siri, perkawinan dibawah umur, kelalaian P3NTR, Tertangkap waktu pacaran. Kesadaran hukum masyarakat terhadap pencatatan perkawinan disebabkan karena ketidaktahuan akan aturan dan konsep pencatatan perkawinan, menganggap pencatatan hal biasa dan rumit prosedurnya. Kedua, kesadaran hukum masyarakat Nagari Tanjung Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung terhadap pencatatan perkawinan melalui itsbat nikah ditemukan bahwa menganggap pencatatan perkawinan hal yang biasa saja sehingga tidak mau dan malas untuk mengurus pencatatan perkawinan, tidak mengetahui aturan hukum pencatatan perkawinan, tidak mengetahui konsep pencatatan perkawinan, rendahnya pemahaman masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sehingga mengabaikan aturan dan penegak hukum, dan masyarakat mengangap prosedur pencatatan perkawinan rumit. untuk menghindari dampak buruk dari tidak tercatatnya perkawinan dan mencegah kemudharatan, maka kebijakan untuk mencatatkan perkawinan diambil oleh pemerintah dengan tujuan adanya kepedulian terhadap perlindungan istri dan anak terhadap pengingkaran hak.