Abstrak
Nuri Hidayatika, NIM. 222062019. Judul tesis: Perpindahan Wali Nasab Ke Wali Hakim: Studi Penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Tesis ini membahas pertimbangan hakim Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB dalam menetapkan perkara wali adhal dan dampak penetapan wali adhal bagi para pihak.Tujuan tesis ini mendeskripsikan dan mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B dalam menetapkan perkara wali adhal dan mendeskripsikan dan mengetahui dampak penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B terhadap para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research dan bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini adalah di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B. Pengumpulan data penelitian melalui wawancara pada Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Batusangkar Kelas IB dan para pemohon. Analisa data penelitian ini menggunakan metode reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan, pengujian keabsahan data dilakunan dengan triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Proses penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara wali adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B yaitu berdasarkan aspek yuridis, filosofis, sosiologis dan psikologis. Berdasarkan aspek-aspek tersebut dapat disimpulkan bahwa hakim menetapkan perkara wali adhal dengan mempertimbangkan pertama, karena tidak ada larangan dan halangan untuk menikah antara pemohon dan calon suami pemohon. Kedua, penolakan wali nikah tidak berdasarkan hukum. Ketiga, ketidakhadiran wali nikah dalam persidangan. Keempat, dibuktikan dengan bukti-bukti dan keterangan dari saksi. Kelima, Mempertimbangkan kemaslahatan. Dimana alasan penolakan wali tersebut tidak menjadi penghalang seseorang untuk melaksanakan pernikahan, sebab tidak ada larangan nikah seperti yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Perkawinan, serta tidak berdasarkan pada ketentuan hukum Islam. Adapun dampak penetapan wali Adhal di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1B terdiri atas dampak Positif dan dampak negatif. Dampak positifnya yaitu Pemohon dapat melangsungkan perkawinan menurut kaidah hukum agama dan hukum negara sebagaimana tercantum dalam KHI. Kemudian Pemohon merasa lega dan senang karena dapat menikah sehingga menghindari perbuatan maksiat (Zina). Adapun dampak negatif yang terjadi yaitu adanya rasa sedih karena tidak langsung dinikahkan oleh wali kandung atau ayah tetapi menggunakan wali hakim, kemudian hubungan antara pemohon dengan walinya menjadi rusak dan merasa dikucilkan oleh keluarga.