Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Harmonisasi Konsep 'Urf Terhadap Tradisi Manjapuik Adat Jo Pusako Pasca Istri Meninggal Dunia Di Nagari Pangian Kecamatan Lintau Buo

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Dinda Zalsyabilla, NIM 2030201023 Judul Skripsi Harmonisasi Konsep „Urf Terhadap Tradisi Manjapuik Adat Jo Pusako Pasca Istri Meninggal Dunia Di Nagari Pangian Kecamatan Lintau Buo, Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah tetang pelaksanaan tradisi manjapuik adat jo pusako pasca istri meninggal dunia di Nagari Pangian, sejarah tradisi manjapuik adat jo pusako pasca istri meninggal dunia dan bagaimana implikasi bagi yang tidak melaksanakan tradisi manjapuik adat jo pusako pasca istri meninggal dunia di Nagari Pangian. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan dan sejarah tradisi manjapuik adat jo pusako pasca istri meninggal dunia di Nagari Pangian, untuk mengetahui implikasi bagi yang tidak melaksanakan tradisi manjapuik adat jo pusako pasca istri meninggal dunia. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode kualitatif yaitu suatu pendekatan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif. Adapun sumber yang terkait yaitu data primer dalam penelitian ini adalah dari Niniak Mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta orang yang melaksanakan tradisi manjapuik ada jo pusako dan sumber data sekundernya yaitu buku-buku, artikel dan skripsi. Teknik pengumpulan data yaitu melalui daftar wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan dengan cara menganalisis data tersebut dengan menggunakan teknik triangulasi data. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian ini, menjelaskan bahwa sejarah tradisi manjapuik adat jo pusako pasca istri meninggal dunia sudah ada sejak zaman nenek moyang terdahulu yang mana tradisi manjapuik adat jo pusako pasca istri meninggal dunia ini sudah menjadi adat dan kebiasaan yang masih dipakai sampai saat sekarang ini di tengah masyarakat di Nagari Pangian. Cara pelakaksanaan tradisi manajapuik adat jo pusako pasca istri meninggal dunia adalah setelah adanya kematian istri, pihak dari keluarga suami akan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum melakukan penjemputan. Prosesi musyawarah ini dihadiri oleh datuak-datuak, niniak mamak dan keluarga dari pihak laki-laki. Penjemputan suami (laki-laki) yang meninggal istri tersebut dilakukan penjemputan ketika bilangan istri sudah mencapai empat puluh hari. Implikasi bagi yang tidak melaksanakan tradisi manjapuik adat jo pusako pasca istri meninggal dunia akan mendapatkan berupa sanski yaitu sanksi moral dan sanksi materi. Sanksi moral yang diberlakukan adalah tidak di ikutsertakan dalam kegiatan yang ada dalam masyarakat atau dibuang sepanjang adat, sanksi materi bagi yang tidak melakukan tradisi manjapuik adat jo pusako pasca istri meninggal dunia membayarkan satu ekor kambing.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Harmonisasi Konsep 'Urf Terhadap Tradisi Manjapuik Adat Jo Pusako Pasca Istri Meninggal Dunia Di Nagari Pangian Kecamatan Lintau Buo2024 · oai:ais:skripsi:9577