Abstrak
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah dari tahun 2018 sampai 2022 terdapat 152 jumlah bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan sehingga banyaknya bangunan yang tidak tertib dalam menerapkan Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2011 tentang bangunan gedung. Tujuan Penelitian ini untuk bagaimana bentuk upaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Datar dalam Penertiban Bangunan yang tidak memiliki izin serta kendala dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan di Kabupaten Tanah Datar. Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data adalah sumber data primer yaitu kepala bagian perizinan Dinas Pelayanan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar, Staf bagian pemeriksaan teknologi informasi bidang perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kabupaten Tanah Datar dan sumber data sekunder yang berbahan hukum UUD 1945 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan Gedung, Perbup Kabupaten Tanah Datar Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang di bidang Perizinan, Perda Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Teknik pengumpulan data adalah obsevasi, wawancara, dan dokumentasi perizinan . Sedangkan teknik analisis data mengunakan tiga cara yaitu, redukasi data, penyajian data dan simpulan atau vertifikasi. Dalam penelitian ini teknik penjaminan keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi sumber. Hasil penelitian yang penulis temukan adalah bentuk bentuk upaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Datar dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung yaitu pengawasan melalui pemerintahan setempat, sosialisasi berupa himbauan kepada masyarakat dalam pentingnya izin mendirikan bangunan (IMB), memberikan surat peringatan kepada pelaku yang tidak tertib administrasi, menindaklanjuti oleh satpol pp ke lapangan bangunan yang tidak meimiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Kendala Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Datar dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yaitu adanya ketidaksadaran hukum masyarakat, adanya keterbatasan anggaran biaya dan ketidakpatuhan pada Aparat Pemerintah Daerah.